Rangkuman PPKn Kelas X Bab 1 Nilai-nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara
Pada Bab 1 terdiri dari dua kegiatan pembelajaran. Kegiatan Pembelajaran Pertama tentang Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia, sedangkan Kegiatan Pembelajaran Kedua tentang Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian.
A. Rangkuman Kegiatan Pembelajaran 1: Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia
Macam-Macam Kekuasaan Negara
1. Menurut John Locke sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006: 273) bahwa kekuasaan negara itu dapat dibagi menjadi tiga macam, yakni sebagai berikut.
- Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang- undang.
- Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang.
- Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.
2. Montesquieu sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006: 273), ia menyatakan sebagai berikut:
- Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
- Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undangundang.
- Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undangundang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang.
3. Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia
Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.
1) Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal
Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu
a. Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggraan pemerintahan negara.
c. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat
d. Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
e. Kekuasaan eksaminatif/inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.
f. Kekuasaan moneter, yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah.
2) Pembagian Kekuasaan SecaraVertikal
Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan asas tersebut, pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenanganpemerintahpusat, yaitu kewenangan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter dan fiskal
B. Rangkuman Kegiatan Pembelajaran 2: Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
1) Kementerian Negara Republik Indonesia
Dalam melaksanakan tugasnya, Presiden Republik Indonesia dibantu oleh seorang wakil presiden yang dipilih berpasangan melalui pemilihan umum, serta membentuk kementerian. Menteri-menteri negara ini dipilih dan diangkat serta diberhentikan oleh Presiden sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 17 Ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
2) Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia
Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara secara tegas menyatakan bahwa jumlah maksimal kementerian negara yang dapat dibentuk adalah 34 kementerian negara.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, diklasifikasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang ditanganinya, yaitu:
a. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdiri atas: Kementerian Dalam Negeri, Luar Negeri, dan Pertahanan
b. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan
c. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah
3) Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Lembaga Pemerintah Non-Kementerian merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Keberadaan LPNK diatur oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia, yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen.