Pada Bab 4 Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintahan Pusat dan Daerah terdiri dari empat kegiatan pembelajaran, yaitu:
- Kegiatan Pembelajaran Pertama: Desentraslisasi dan Otonomi Daerah dalam Konteks NKRI
- Kegiatan Pembelajaran Kedua: Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat
- Kegiatan Pembelajaran Ketiga: Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah
- Kegiatan Pembelajaran Keempat: Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
Rangkuman PPKn Kelas X Bab 4 Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintahan Pusat dan Daerah
A. Rangkuman Kegiatan Pembelajaran 1: Desentraslisasi dan Otonomi Daerah dalam Konteks NKRI
1. Latar belakang otonomi daerah didasarkan pada keinginan pemerintah pusat dalam mewujudkan pemerintah daerah yang mandiri yang dapat mensejahterakan masyarakatnya dengan mengembangkan potensi yang ada di daerahnya.
2. Hubungan desentralisasi dengan otonomi daerah adalah hubungan sebab akibat. Dimana desentralisasi lebih ke arah proses pembentukan daerah otonom, sedangkan otonomi berkaitan dengan isi atau akibat dari pembentukan daerah otonom.
3. Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan.
4. Inti dari tujuan otonomi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan cara meningkatkan pelayanan publik pada masyarakat dan memberdayakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan.
5. Prinsip-prinsip otonomi daerah adalah prinsip otonomi luas, prinsip otonomi nyata dan prinsip otonomi yang bertanggung jawab. Sedangkan asas-asas otonomi daerah adalah desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
B. Rangkuman Kegiatan Pembelajaran 2: Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat
1. Dalam arti luas meliputi eksekutif, legislatif dan yudikatif. Sedangkan dalam arti sempit pemerintahan hanya eskekutif saja. Pemerintahan negara Republik Indonesia mempunyai organ-organ atau badan-badan negara yang terdiri dari MPR, DPR, DPD, BPK, Presiden, MA, MK, dan KY.
2. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 mengatur tentang urusan pemerintahan. Urusan-urusan tersebut adalah urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren dan urusan pemerintahan konkuren diserahkan ke daerah menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah (urusan pemerintahan umum).
3. Ada prinsip-prinsip yang harus dipatuhi dalam pembagian urusan pemerintahan ini agar tidak terjadi pemerintahan yang buruk yaitu prinsip akuntabilitas, prinsip efisiensi, prinsip eksternalitas dan prinsip kepentingan strategis nasional
C. Rangkuman Kegiatan Pembelajaran 3: Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah
1. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah. Kepala daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
3. Pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa adalah daerah yang diberi otonomi khusus, yaitu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Provinsi Aceh, Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
4. Pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung sejak tahun 2005, sesuai dengan isi dari UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Pasal 24 Ayat (5), yaitu kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan.
5. Pelaksanaan pembangunan di daerah tidak akan berjalan dengan baik tanpa dana atau keuangan yang ada di suatu daerah. Dengan demikian hubungan keuangan tersebut adalah perimbangan keuangan yang tidak lain memperbesar atau memperbanyak pendapatan asli daerah sehingga daerah mempunyai kemampuan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan.
D. Rangkuman Kegiatan Pembelajaran 4: Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
1. Secara struktural, pemerintah pusat merupakan penyeleggara urusan pemerintahan di tingkat nasional. Sedangkan pemerintah daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di daerah masing-masing bersama DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
2. Hubungan yang bersifat fungsional, menyangkut pembagian tugas dan wewenang yang harus dijalankan oleh pemerintah pusat dan daerah dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan yang baik.
3. Urusan pemerintah yang sepenuhnya tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat, biasanya yang menyangkut terjaminnya kelangsungan hidup bangsa dan negara secara keseluruhan. Urusan-urusan tersebut mencakup politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter, fiskal nasional, serta agama.
4. Urusan pemerintah daerah yang terdiri atas urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, dan pemerintahan pilihan.