Rangkuman PPKn Kelas XI Bagian 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Unit 1 Ide Pendiri Bangsa tentang Konstitusi
a. Konstitusi merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara.
b. Konstitusi dibagi menjadi dua jenis, yaitu tertulis dan tidak tertulis.
Konstitusi tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara, dan tata negara yang mengatur perikehidupan satu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
Konstitusi tidak tertulis disebut juga konvensi, yaitu kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah negara.
c. Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi yang khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintahan agar penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang.
d. Konstitusi Indonesia dikenal sebagai revolutiegrondwet, yang bermakna bahwa UUD 1945 mengandung gagasan revolusi yang berwatak nasional dan sosial. Tujuannya adalah dekolonisasi dan perubahan sosial ke arah terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
e. Naskah UUD 1945 pertama kali dipersiapkan oleh BPUPK. Hal itu dilakukan pada masa sidang kedua tanggal 10 Juli sampai 17 Juli 1945. Saat itu, dibahas hal-hal teknis tentang bentuk negara dan pemerintahan baru yang akan dibentuk
Uji Pemahaman PPKn Kelas XI Bagian 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Unit 1 Ide Pendiri Bangsa tentang Konstitusi
a. Apakah yang dimaksud dengan konstitusi?
b. Apa fungsi dari konstitusi?
c. Bagaimana sejarah terbentuknya konstitusi Indonesia?
d. Bagaimana pandangan Soepomo tentang pentingnya konstitusi?
e. Pesan moral apa yang dapat kita gali dari sejarah konstitusi Indonesia?