Category: PPKn Kelas 10

  • Contoh Soal Nilai-nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Negara

    Contoh Soal Nilai-nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Negara

    Rangkuman:

    – Kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara. Dalam pemerintahan yang berdaulat, pemerintah mempunyai kekuasaan tertinggi atas rakyatnya yang ada dalam negara tersebut.

    – Berdasarkan UUD NRI tahun 1945, sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan atau separation of power murni, namun, Indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan (distribution of power).

    – Di Indonesia pada hakikatnya pembagian kekuasaan terdiri dari pembagian kekuasaan secara horizontal dan vertikal. Pembagian kekuasaan secara horizontal lebih menitikberatkan pada fungsi masing-masing bagian pemerintahan pusat. Adapun pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatan pemerintahan.

    – Presiden dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh menteri-menteri negara. Menteri negara adalah pembantu presiden yang memimpin kementerian dan tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden berhak mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara.

    – Lembaga Pemerintahan Nonkementerian (LPNK) adalah lembaga negara yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari presiden. LPNK berkedudukan di bawah presiden melalui menteri yang mengoordinasikannya.

    – Pancasila mengandung berbagai hal dan nilai penting yang sangat berguna bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila antara lain ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Nilai-nilai Pnacasila tersebut harus diwujudkan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.

    Soal Nilai-nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Negara

    Pilihlah jawaban yang paling benar dan tepat dengan memberi tanda silang pada huruf A, B, C, D, atau E!

    1. Sifat hakikat negara menurut Miriam Budiarjo berkaitan erat dengan …

    A. Perjalanan hukum bangsa

    B. Falsafah hidup yang ingin diwujudkan

    C. Dasar-dasar terbentuknya politik negara

    D. Tata nilai ekonomi yang telah berkembang

    E. Cara tinjau, cara pandang, dan cara melihat

    Jawaban: 

    2. Negara mempunyai hak tunggal dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat. Hal tersebut merupakan salah satu sifat hakikat negara, yaitu …

    A. Memaksa

    B. Menguasai

    C. Mengayomi

    D. Memonopoli

    E. Mencakup semua

    Jawaban: 

    3. Keuasaan tertinggi negara untuk melaksanakan fungsi negara dalam urusan nasional atau dalam negeri merupakan pengertian dari kedaulatan …

    A. Negara

    B. Mutlak

    C. Ke luar

    D. Ke dalam

    E. Tertinggi

    Jawaban: 

    4. Perhatikan beberapa kedaulatan berikut.

    1) Mengatur pemilihan umum

    2) Mengatur kerjasama internasional

    3) Mengatur secara mutlak

    4) Mengatur pajak

    5) Mengatur pembangunan

    Jawaban: 

    5. Pada sebuah negara, pemerintahannya didasarkan pada beberapa lembaga tertinggi. Salah satunya mengurusi permasalahan yang berkaitan dengan urusan peradilan, dan yang lainnya mengurusi kepentingan rakyat dan permasalahan negara lainnya. Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa negara tersebut menganut kedaulatan yang dipaparkan oleh …

    A. Montesquieu

    B. Hugo Krabbe

    C. Paul Laband

    D. Leon Duguit

    E. Thomas Hobbes

    Jawaban: 

    6. Montesquieu merupakan salah satu tokoh yang menjadi pelopor teori kedaulatan rakyat. Ia memberikan pandangan tentang pembagian kekuasaan atau yang dikenal dengan trias pokitica. Pembagian kekuasaan berdasarkan trias politica terdiri dari …

    A. Legislatif, yudikatif, dan federatif

    B. Eksekutif, federatif, dan legislatif

    C. Legislatif, eksekutif, dan yudikatif

    D. Legislatif, eksekutif, dan federatif

    E. Eksekutif, federatif, dan yudikatif

    Jawaban: 

    7. Pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara hanya bisa menimbulkan hubungan di bidang perdagangan dan ekonomi, namun hubungan untuk tingkat duta belum dapat dilaksanakan, merupakan pengakuan secara …

    A. De jure bersifat tetap

    B. De facto bersifat tetap

    C. De jure bersifat penuh

    D. De jure bersifat sementar

    E. De facto bersifat sementara

    Jawaban: 

    8. Kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara adalah …

    A. Moneter

    B. Legislatif

    C. Yudiaktif

    D. Konstitutif

    E. Eksaminatif

    Jawaban: 

    9. Peristiwa kerusuhan tahun 1998 antara lain disebabkan krisis perekonomian yang dialami Indonesia setelah pelemahan nilai rupiah terhadap mata uang asing. Permasalahan tersebut dalam bagian dari tanggung jawab pemerintah berdasarkan kekuasaan …

    A. Moneter

    B. Legislatif

    C. Yudiaktif

    D. Konstitutif

    E. Eksaminatif

    Jawaban: 

    10. Kekuasaan yang bertugas menjalankan undang-undang dan penyelenggaraan negara adalah kekuasaan …

    A. Eksekutif

    B. Legislatif

    C. Yudiaktif

    D. Konstitutif

    E. Eksaminatif

    Jawaban: 

    11. Kementerian negara adalah …

    A. Lembaga pemerintahan yang memiliki kekuasaan tertinggi

    B. Lembaga pemerintahan yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan

    C. Lembaga pemerintahan yang bertugas memeriksa dan mengawasi pelaksanaan undang-undang

    D. Lembaga pemerintahan yang memiliki tugas untuk membuat undang-undang

    E. Lembaga pemerintahan yang berkewajiban mengadili penyelewengan dalam penyelenggaraan pemerintahan

    Jawaban: 

    12. Ketentuan mengenai menteri diatur dalam UUD NRI tahun 1945, yaitu di dalam BAB V tentang Kementerian Negara tepatnya pada pasal …

    A. 16

    B. 17

    C. 18

    D. 19

    E. 20

    Jawaban: 

    13. Kementerian yang melakukan urusan pemerintahan dalam rangka penajaman koordinasi dan sinkronisasi program pemerintah adalah …

    A. Sekretariat Negara

    B. Pemuda dan Olah Raga

    C. Badan Usaha Milik Negara

    D. Komunikasi dan Informatika

    E. Pembangunan Daerah Tertinggal

    Jawaban: 

    14. Lembaga Pemerintahan Non-Kementerian (LPNK) merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari presiden. Berikut yang tidak termasuk LPNK adalah …

    A. LIPI

    B. Bulog

    C. BPOM

    D. BUMN

    E. Perpusnas

    Jawaban: 

    15. LPNK yang dalam pelaksanaan tugasnya tidak dikoordinasikan oleh menteri adalah …

    A. BIN dan LIPI

    B. BIN dan BPKP

    C. BKN dan BSN

    D. BPN dan BKN

    Jawaban: 

    16. Dimensi yang mengandung makna bahwa Pancasila merupakan landasan falsafah negara, pandangan hidup bernegara, dan sebagai dasar negara adalah …

    A. Spiritual

    B. Kultural

    C. Sosial

    D. Politik

    E. Institusional

    Jawaban: 

    17. Pancasila mengandung nilai-nilai penting. Salah satu nilai yang termuat dalam sila ketiga adalah …

    A. Solidaritas

    B. Perdamaian

    C. Partisipasi

    D. Demokrasi

    E. Kesetaraan

    Jawaban: B. Perdamaian

    18. Berikut yang tidak termasuk nilai-nilai yang terkandung dalam kemanusiaan yang adil dan beradab adalah …

    A. Solidaritas

    B. Persamaan

    C. Perdamaian

    D. Permusyawaratan

    E. Penghargaan atas hak

    Jawaban: D. Permusyawaratan

    19. Sebulan sekali, warga Desa Sukajaya melakukan kerja bakti membersihkan lingkungan tempat tinggal mereka. Tindakan tersebut merupakan contoh perwujudan nilai Pancasila sila ke- …

    A. 1

    B. 2

    C. 3

    D. 4

    E. 5

    Jawaban: C. 3

    20. Salah satu contoh perwujudan nilai-nilai Pancasila dalam sila keempat adalah …

    A. Mencintai tanah air

    B. Menghargai hak orang lain

    C. Menghargai perbedaan keyakinan

    D. Menghargai keanekaragaman budaya

    E. Musyawarah untuk mencapai mufakat

    Jawaban: E. Musyawarah untuk mencapai mufakat

  • Soal+Jawaban (Essay) PKN Kelas X Bab 1 Sub Bab Hakikat Bangsa dan Unsur-Unsur Terbentuknya Negara

    Soal+Jawaban (Essay) PKN Kelas X Bab 1 Sub Bab Hakikat Bangsa dan Unsur-Unsur Terbentuknya Negara

    Jawablah soal-soal berikut dengan jawaban yang benar dan tepat!

    1. Ada beberapa teori tentang pengertian bangsa dari beberapa tokoh. Sebutkan dan seperti apa teori pengertian bangsa menurut mereka!

    Jawaban/Pembahasan:

    Pengertian bangsa disampaikan oleh tokoh-tokoh berikut:

    1) Lothrop Stoddard

    Bangsa, nation, natie adalah suatu kepercayaan yang dimiliki oleh sejumlah orang yang cukup banyak, bahwa mereka merupakan suatu bangsa. Ia merupakan suatu perasaan memiliki secara bersama sebagai suatu bangsa.

    2) Otto Bauer

    Suatu bangsa terbentuk karena adanya suatu persamaan, satu persatuan karakter, watak, di mana karakter atau watak ini tumbuh dan lahir serta terjadi karena adanya persatuan pengalaman.

    3) Ernest Renan

    Ia berpendapat bahwa kelompok yang membentuk suatu bangsa itu memiliki kemauan untuk berada dalam satu himpunan (le desir d’etre ensemble).

    4) Ir. Soekarno

    Bangsa adalah segerombolan manusia yang besar, keras ia mempunyai keinginan bersatu, le desir d’etre ensemble, keras ia mempunyai character gemeinschaft, persamaan watak, tetapi yang hidup di atas satu wilayah yang nyata satu unit.

    2. Jelaskan seperti apa pengertian bangsa jika dikaji secara sosiologis dan antropologis, hukum, serta politis. 

    Jawaban/Pembahasan:

    Secara sosiologis dan antropologis, bangsa diartikan sebagai persekutuan hidup masyarakat yang berdiri sendiri. Setiap anggota persekutuan yang hidup merasa satu kesatuan ras, bahasa, agama, dan adat istiadat.

    Secara hukum, bangsa adalah rakyat (orang-orang) yang berada di suatu masyarakat hukum yang terorganisasi. Bangsa pada umumnya menempati wilayah tertentu, mempunyai bahasa tersendiri, sejarah, kebiasaan, dan kebudayaan yang sama dalam pemerintahan yang berdaulat.

    Bangsa dalam pengertian politis adalah suatu masyarakat dalam daerah yang sama. Mereka tunduk pada kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan tertinggi ke luar dan ke dalam. Jadi, bangsa dalam arti politis adalah bangsa yang sudah bernegara dan mengaku serta tunduk pada kekuasaan dari negara yang bersangkutan.

    3. Jelaskan pengertian bangsa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)!

    Jawaban/Pembahasan:

    Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, bangsa adalah orang-orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi.

    4. Pada zaman modern ini, dasar pembentukan suatu bangsa selalu mengacu pada beberapa persamaan. Jelaskan dan sebutkan persamaan apa saja yang mendasari terbentuknya sebuah bangsa!?

    Jawaban/Pembahasan:

    Sebuah bangsa akan terbentuk jika terdapat persamaan-persamaan yang mendasari dan dapat menyatukan sebuah kelompok masyarakat. Sebuah bangsa pada zaman modern selalu mengacu pada empat persamaan sebagai berikut.

    1) Persamaan wilayah tempat tinggal.

    2) Persamaan bahasa atau alat komunikasi yang diterima semua anggota.

    3) Persamaan kondisi sosial ekonomi.

    4) Persamaan kondisi sosial psikologis yang terbentuk pada masa proses pembentukan bangsa itu. Hal ini ditandai oleh represi atau tantangan bersama untuk bertahan hidup.

    5. Pada umumnya bangsa terbentuk karena adanya faktor-faktor objektif tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain. Sebutkan faktor-faktor tersebut! 

    Jawaban/Pembahasan:

    Faktor-faktor objektif yang mendasari terbentuknya suatu bangsa dan membedakan satu bangsa dengan bangsa lain adalah:

    1) kesamaan keturunan,

    2) wilayah,

    3) bahasa,

    4) adat istiadat,

    5) kesamaan politik,

    6) perasaan, dan

    7) agama.

    6. Jelaskan konsep dasar berdirinya suatu bangsa menurut Ernest Renan! 

    Jawaban/Pembahasan:

    Menurut Ernest Renan dasar dari suatu paham kebangsaan yang menjadi bekal bagi berdirinya suatu bangsa adalah suatu kejayaan bersama pada masa lampau. Kejayaan itu dimiliki orang-orang besar dan akibat memperoleh kemenangan, tetapi dapat juga karena penderitaan. Penderitaan itu menimbulkan kewajiban-kewajiban yang selanjutnya mendorong ke arah adanya usaha bersama.

    7. Menurut Ernest Renan bahwa syarat mutlak adanya bangsa adalah plebisit. Jelaskan pengertian plebisit!

    Jawaban/Pembahasan:

    Plebisit adalah suatu hal yang memerlukan persetujuan bersama pada waktu sekarang, yang mengandung hasrat untuk mau hidup bersama dengan kesediaan memberikan pengorbanan-pengorbanan. Jika warga bangsa bersedia memberikan pengorbanan bagi eksistensi bangsanya, bangsa tersebut tetap bersatu dalam kelangsungan hidupnya

    8. Jelaskan dan sebutkan unsur-unsur terbentuknya negara!

    Jawaban/Pembahasan:

    Suatu negara hanya ada karena adanya kemauan bersama. Kemauan bersama diperlukan supaya semua daerah dari satu negara akan mempunyai pengaruh dalam komunitas dunia. Negara diartikan sebagai asosiasi terpenting dalam masyarakat. Negara didirikan untuk melindungi hak dan kewajiban manusia serta mengatur sistem hukum dan politik.

    Ada empat unsur yang berpengaruh dalam terbentuknya suatu negara. Keempat unsur tersebut sebagai berikut.

    a. Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional. Di dalamnya termuat keseragaman sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.

    b. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan nasional bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing.

    c. Keinginan akan kemandirian, keunggulan, individualitas, keaslian atau kekhasan.

    d. Keinginan untuk menonjol di antara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan pengaruh dan prestise.

    9. Jelaskan dan sebutkan unsur-unsur atau sayarat terbentuknya suatu negara!

    Jawaban/Pembahasan:

    Setiap negara memiliki unsur-unsur pembentuknya. Unsur-unsur negara berarti bagian-bagian terkecil yang membentuk negara. Unsur-unsur negara tertuang dalam Konvensi Montevideo sebagai hasil konferensi antarnegara-negara Amerika (Pan-Amerika) di Montevideo (ibu kota Uruguay) pada tahun 1933. Pada pasal 1 Konvensi Montevideo disebutkan bahwa negara sebagai bagian dari dunia internasional harus memiliki syarat-syarat sebagai berikut.

    a. Penduduk yang tetap.

    b. Wilayah tertentu.

    c. Pemerintahan.

    d. Kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.

    10. Sebagai sebuah organisasi, negara memiliki unsur-unsur yang tidak dimiliki oleh organisasi apa pun yang ada di dalam masyarakat. Secara umum, unsur negara ada yang bersifat konstitutif dan ada pula yang bersifat deklaratif. Jelaskan pengertian konstitutif dan deklaratif!

    Jawaban/Pembahasan:

    Unsur konstitutif maksudnya unsur yang mutlak atau harus ada di dalam suatu negara. Adapun unsur deklaratif hanya menerangkan adanya negara.

    Unsur-unsur negara yang bersifat konstitutif adalah harus ada rakyat, wilayah tertentu, dan pemerintahan yang berdaulat. Adapun unsur deklaratif adalah harus ada pengakuan dari negara lain. Unsur deklaratif ini penting sebagai wujud kepercayaan negara lain untuk mengadakan hubungan, baik hubungan bilateral maupun multilateral.

    11. Jelaskan pentingnya rakyat bagi negara!

    Jawaban/Pembahasan:

    Suatu negara harus memiliki rakyat yang tetap. Rakyat merupakan unsur terpenting dari terbentuknya negara. Rakyat menjadi pendukung utama keberadaan sebuah negara. Hal ini karena rakyatlah yang merencanakan, mengendalikan, dan menyelenggarakan sebuah negara. Dalam hal ini rakyat adalah semua orang yang berada di wilayah suatu negara serta tunduk pada kekuasaan negara tersebut.

    Rakyat adalah semua orang yang menjadi penghuni suatu negara. Tanpa rakyat, mustahil negara akan terbentuk. Plato, seorang filsuf Yunani pernah mengatakan bahwa untuk membentuk sebuah negara, wilayah tersebut membutuhkan 5040 penduduk. Pendapat ini tentu saja tidak berlaku pada zaman modern ini. Hal ini karena semakin banyaknya jumlah populasi di setiap negara, terutama di Cina, India, Amerika Serikat, dan Indonesia yang memiliki ratusan juta penduduk.

    12. “Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk. Penduduk suatu negara dapat dibedakan menjadi warga negara dan bukan warga negara.” Jelaskan maksud pernyataan tersebut! 

    Jawaban/Pembahasan:

    Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah semua orang yang bertujuan menetap dalam wilayah negara tertentu. Mereka yang ada dalam wilayah suatu negara tetapi tidak bertujuan menetap, tidak dapat disebut penduduk. Misalnya, orang yang berkunjung untuk wisata.

    Penduduk suatu negara dapat dibedakan menjadi warga negara dan bukan warga negara. Warga negara adalah mereka yang menurut hukum menjadi warga dari suatu negara. Kelompok yang tidak termasuk warga negara adalah orang asing atau disebut juga warna negara asing (WNA).

    13. Jelaskan pentingnya wilayah bagi negara!

    Jawaban/Pembahasan:

    Adanya wilayah merupakan suatu keharusan bagi negara. Wilayah adalah tempat bangsa atau rakyat suatu negara tinggal dan menetap. Wilayah yang dimaksud dalam hal ini meliputi daratan, lautan, udara, ekstrateritorial, dan batas wilayah negara. Wilayah merupakan unsur kedua setelah rakyat. Dengan adanya wilayah yang didiami oleh manusia, negara akan terbentuk. Jika wilayah tersebut tidak ditempati secara permanen oleh manusia, mustahil untuk membentuk suatu negara. Bangsa Yahudi misalnya, mereka tidak mendiami suatu tempat secara permanen. Akibatnya, mereka tidak memiliki tanah yang jelas untuk didiami, sehingga berupaya merebut wilayah Palestina.

    14. Seperti apakah wilayah dan batas-batas negara itu? Jelaskan!

    Jawaban/Pembahasan:

    Wilayah memiliki batas wilayah tempat kekuasaan negara itu berlaku. Wilayah suatu negara sebagai berikut.

    1) Wilayah daratan, meliputi seluruh wilayah daratan dengan batas-batas tertentu dengan negara lain.

    2) Wilayah lautan, meliputi seluruh perairan wilayah laut dengan batas-batas yang ditentukan menurut hukum internasional. 

    3) Wilayah udara atau dirgantara, meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan. 

    15. Jelaskan batas-batas wilayah laut suatau negara! 

    Jawaban/Pembahasan:

    Batas-batas wilayah laut suatau negara adalah sebagai berikut:

    a) Batas laut teritorial, yaitu garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan garis batas teritorial disebut laut teritorial. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar disebut laut internal.

    b) Batas zona bersebelahan, ditentukan sejauh 12 mil laut di luar batas laut teritorial, atau 24 mil laut jika diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai titik terluar.

    c) Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yaitu laut yang diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai titik terluar sejauh 200 mil laut. Di dalam wilayah ini, negara yang bersangkutan memiliki hak untuk mengelola dan memanfaatkan kekayaan yang ada di dalamnya. Akan tetapi, wilayah ini bebas untuk dilayari oleh kapal-kapal asing yang sekadar melintasi saja.

    d) Batas landas benua adalah wilayah lautan suatu negara yang batasnya lebih dari 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing�masing negara. Dalam wilayah laut ini negara yang bersangkutan dapat mengelola dan memanfaatkan wilayah laut tetapi wajib membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.

    16. Jelaskan seperti apa Konvensi Jenewa 1944 berkaitan dengan batas udara atau dirgantara setiap negara!

    Jawaban/Pembahasan:

    Sebagian besar negara di dunia, termasuk Indonesia, telah meratifikasi Konvensi Jenewa 1944. Berdasarkan Konvensi Jenewa 1944, setiap negara memiliki kedaulatan yang lengkap dan eksklusif terhadap ruang udara di atas wilayahnya. Dalam Konvensi Jenewa 1944 juga tidak dikenal adanya hak lintas damai. Dengan demikian tiap-tiap negara memiliki hak dan bertanggung jawab terhadap kedaulatan udara masing-masing. 

    17. Batas-batas suatu wilayah negara pada umumnya ditentukan melalui traktat (treaty). Apa maksudnya?

    Jawaban/Pembahasan:

    Traktat (treaty) maksudnya yaitu perjanjian antara dua atau lebih dari dua negara yang berbatasan. Dengan bantuan ilmu pengetahuan serta teknologi, misalnya pemotretan udara dan penggunaan citra satelit, batas-batas wilayah negara dapat ditentukan secara tepat. Selain itu, alam juga dapat membantu menentukan batas negara, misalnya dengan pegunungan, sungai, dan danau.

    18. Jelaskan pentingnya kedaulatan bagi suatu negara!

    Jawaban/Pembahasan:

    Kedaulatan sangat diperlukan bagi sebuah negara. Tanpa kedaulatan, sebuah negara tidak akan berdiri tegak. Negara tidak memiliki kekuasaan untuk mengatur rakyatnya sendiri, terlebih mempertahankan diri dari negara lain. Oleh karena itu, kedaulatan merupakan unsur penting berdirinya negara. Jadi, pemerintah yang berdaulat berarti pemerintah yang mempunyai kekuasaan penuh untuk memerintah baik ke dalam maupun ke luar.

    19. Jelaskan pengertian Kedaulatan ke dalam (intern) dan Kedaulatan ke luar (ekstern) suatu negara!

    Jawaban/Pembahasan:

    Kedaulatan ke dalam (intern) adalah kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur fungsinya. Kedaulatan ke luar (ekstern) adalah kekuasaan negara untuk mengadakan hubungan dengan negara-negara lain dan mempertahankan diri dari serangan-serangan negara lain.

    20. Sebutkan empat sifat dari kedaulatan suatu negara!

    Jawaban/Pembahasan:

    Kedaulatan suatu negara mempunyai empat sifat sebagai berikut.

    1) Permanen. Artinya, kedaulatan itu tetap ada pada negara selama negara itu tetap ada (berdiri) sekalipun mungkin negara itu mengalami perubahan organisasinya.

    2) Asli. Artinya, kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi, tetapi asli dari negara itu sendiri.

    3) Bulat/tidak terbagi-bagi. Artinya, kedaulatan itu merupakan satu�satunya kekuasaan yang tertinggi dalam negara dan tidak dapat dibagi-bagi. Jadi, dalam negara hanya ada satu kedaulatan.

    4) Tidak terbatas/absolut. Artinya, kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapa pun sebab apabila bisa dibatasi berarti ciri kedaulatan yang merupakan kekuasaan tertinggi akan hilang.

    d. Pengakuan dari Negara Lain

    Pengakuan dari negara lain diperlukan sebagai suatu pernyataan dalam hubungan internasional. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya ancaman dari dalam (kudeta) atau campur tangan negara lain. Selain itu, pengakuan dari negara lain diperlukan untuk menjalin hubungan terutama dalam bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.

    21. Apakah pengakuan dari negara lain merupakan suatu faktor mutlak berdirinya negara? 

    Jawaban/Pembahasan:

    Pengakuan dari negara lain bukan merupakan suatu faktor mutlak berdirinya negara. Kita ambil contoh, negara Indonesia yang sudah merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 baru diakui oleh Belanda pada tanggal 27 Desember 1949. Meskipun demikian, pengakuan dari negara lain merupakan modal dasar bagi suatu negara yang bersangkutan untuk diakui sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.

    22. Apa manfaat dari pengakuan dari negara lain untuk suatu negara dalam hubungan sosial?

    Jawaban/Pembahasan:

    Seorang sarjana hukum internasional berkebangsaan Belgia yang bernama De Visser, mengatakan bahwa pengakuan negara lain memenuhi dua kebutuhan sosial dalam kehidupan bernegara, yaitu:

    – Pertama, untuk tidak mengasingkan suatu kumpulan manusia (negara) dalam hubungan internasional. 

    – Kedua, untuk menjamin keberlangsungan hubungan internasional dengan jalan mencegah tindakan-tindakan yang merugikan, baik bagi kepentingan-kepentingan individu, maupun bagi hubungan antarbangsa.

    23. Pengakuan dari negara lain atas suatu negara ada dua macam, Pengakuan de Facto dan de Jure! Jelaskan maksudnya!

    Jawaban/Pembahasan:

    Pengakuan dari negara lain ada dua macam sebagai berikut.

    1) Pengakuan de Facto

    Pengakuan de facto adalah pengakuan menurut kenyataan (fakta) yang ada. Pengakuan de facto menurut sifatnya dapat dibagi menjadi dua yaitu pengakuan de facto yang bersifat tetap dan bersifat sementara.

    a) Pengakuan de facto yang bersifat tetap adalah pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara hanya menimbulkan hubungan di lapangan perdagangan dan ekonomi (konsul).

    Adapun untuk tingkat duta belum dapat dilaksanakan.

    b) Pengakuan de facto bersifat sementara adalah pengakuan yang diberikan oleh negara lain dengan tidak melihat jauh pada hari ke depan, apakah negara itu akan mati atau akan jalan terus. Apabila negara baru tersebut jatuh atau hancur, maka negara lain akan menarik kembali pengakuannya.

    2) Pengakuan de Jure

    Pengakuan secara de jure adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain dengan segala konsekuensinya. Menurut sifatnya, pengakuan secara de jure dapat dibedakan sebagai berikut.

    a) Pengakuan de jure bersifat tetap. Artinya, pengakuan dari negara lain berlaku untuk selama-lamanya setelah melihat kenyataan bahwa negara baru dalam beberapa waktu lamanya menunjukkan pemerintahan yang stabil.

    b) Pengakuan de jure bersifat penuh. Artinya, terjadi hubungan antara negara yang mengakui dan diakui, yang meliputi hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik.

    Pada kenyataannya, setiap negara mempunyai pandangan yang berbeda mengenai pengakuan de facto dan de jure. Misalnya, Indonesia memandang pengakuan dari negara lain hanya merupakan unsur deklaratif. Meskipun negara Republik Indonesia belum ada yang mengakui pada saat kemerdekaannya, Indonesia tetap berdiri sebagai negara baru dengan hak dan martabat yang sama dengan negara lain. Negara Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dan baru diakui oleh negara lain beberapa tahun kemudian (Mesir tahun 1947, Belanda tahun 1949, dan PBB tahun 1950)

  • Contoh Soal+Jawaban PPKn Kelas X Materi Hakikat Negara dan Bentuk-Bentuk Kenegaraan

    Contoh Soal+Jawaban PPKn Kelas X Materi Hakikat Negara dan Bentuk-Bentuk Kenegaraan

    A. Berilah tanda silang huruf a, b, c, d, atau e pada jawaban yang benar!

    1. Negara (polis) adalah suatu persekutuan dari

    keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya. Ungkapan tersebut adalah pengertian negara menurut …

    A. Aristoteles

    B. Jean Bodin

    C. Marsilius

    D. Logemann

    E. Ibnu Chaldun

    Jawaban: A. Aristoteles

    2. Ada seorang pemikir Islam tentang masyarakat dan negara yang mendifinisakan negara sebagai masyarakat yang mempunyai wazi’ dan mulk (kewibawaan dan kekuasaan). Pemikir tersebut bernama …

    A. Aristoteles

    B. Jean Bodin

    C. Marsilius

    D. Logemann

    E. Ibnu Chaldun

    Jawaban: E. Ibnu Chaldun

    3. Di Indonesia, istilah negara berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu nagari atau nagara yang berarti

    A. Pagar

    B. Rakyat

    C. Perkumpulan

    D. Batas-batas

    E. wilayah atau penguasa.

    Jawaban: wilayah atau penguasa

    4.  Istilah negara dalam bahasa Belanda dan Jerman adalah staat, dalam bahasa Inggris yaitu state, dan dalam bahasa Prancis yaitu etat. Kata tersebut berasal dari Latin, yaitu … yang berarti menempatkan dalam keadaan berdiri atau membuat berdiri

    A. status

    B. statun

    C. statum

    D. startup

    E. standing

    Jawaban: C. statum

    5. Filsuf yang membagi fungsi negara menjadi tiga yang dikenal dengan Teori Pemisahan Kekuasan (legislatif, eksekutif, dan federatif) adalah …

    A. John Locke

    B. Montesquieu

    C. Goodnow

    D. Logemann

    E. Charles E. Meriam

    Jawaban: E. Ibnu Chaldun

    6. Montesquieu, seorang ahli kebangsaan Prancis, mengemukakan bahwa fungsi negara meliputi tiga tugas pokok yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Fungsi tersebut oleh Montesquieu disebut …

    A.  Policy making

    B. Teori Pemisahan Kekuasaan

    C. Policy Executing

    D. Law and Order

    E. Trias Politika

    Jawaban: E. Trias Politika

    7. Negara memiliki fungsi mengawasi agar seluruh peraturan yang dibuat dapat ditaati. Menurut Montesquieu fungsi tersebut adalah fungsi negara sebagai …

    A. legislatif

    B. eksekutif

    C. yudikatif

    D. konstruktif

    E. federatif

    Jawaban: C. yudikatif

    8. Bentuk negara yang terdiri atas persatuan beberapa negara yang berdaulat adalah bentuk negara …

    A. komunis

    B. liberal

    C. konfederasi

    D. kesatuan

    E. federal

    Jawaban: C. konfederasi

    9. Dilihat dari sejarahnya  Bangladesh dan Timor Leste adalah contoh negara yang terbentuk lewat …

    A. Occupatie (pendudukan)

    B. Separatie (pemisahan)

    C. Cessie (penyerahan)

    D. Fusi (peleburan)

    E. Anexatie (pencaplokan/penguasaan)

    Jawaban: B. Separatie (pemisahan)

    10. Menganalisis asal mula terbentuknya negara dapat pula dilakukan secara teoretis (kajian teoretis). Beberapa teori terbentuknya negara diantaranya adalah bahwa  terbentuknya negara atas dasar kehendak Tuhan. Pengertian tersebut adalah penjelasan terbentuknya negara lewat …

    A. Teori ketuhanan

    B. Teori perjanjian

    C. Teori kekuasaan

    D. Teori hukum alam

    E. Teori Ibnu Chaldun

    B. Jawablah soal-soal berikut dengan jawaban yang benar dan tepat!

    1. Berdasarkan berbagai pendapat dan istilah negara dari para ahli,  simpulkanlah pengertian atau definisi dari negara!

    Jawaban:

    Berdasarkan berbagai pendapat dan istilah pengertian negara dari para ahli dapat disimpulkan bahwa negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya meliputi politik, militer, ekonomi, sosial, maupun budaya yang diatur oleh pemerintah di wilayah tersebut. Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah dan memiliki kedaulatan. Artinya, negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

    2. Asal mula terbentuknya negara dapat diketahui dengan cara faktual. Jelaskan maksudnya!

    Jawaban: 

    Asal mula terbentuknya negara dapat diketahui dengan cara faktual artinya asal mula terjadinya negara dianalisis berdasarkan fakta nyata yang dapat diketahui melalui sejarah lahirnya negara tersebut

    3. Secara fakta asal mula terbentuknya negara diantaranya adalah lewat Proklamasi, Fusi (peleburan), Accesie (penaikan), Anexatie (pencaplokan/penguasaan). Jelaskan secara ringkas masing-masing cara dan berikan contohnya!

    Jawaban:

    – Proklamasi. Sebuah daerah yang tadinya merupakan tanah jajahan dari negara lain kemudian menyatakan kemerdekaannya. Contohnya, Indonesia atas Belanda dan Jepang pada tanggal 17 Agustus 1945.

    – Fusi (peleburan).

    Beberapa negara mengadakan fusi (peleburan) dan menjadi satu negara baru. Contohnya, Jerman Barat dan Jerman Timur bersatu menjadi Jerman pada tanggal 3 Oktober 1990

    – Accesie (penaikan). 

    Artinya, suatu wilayah terbentuk akibat penaikan lumpur sungai atau timbul dari dasar laut (delta) kemudian wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah negara. Contohnya, wilayah negara Mesir yang terbentuk dari delta Sungai Nil.

    – Anexatie (pencaplokan/penguasaan). Artinya, sebuah negara berdiri di sebuah wilayah yang dikuasai (dicaplok) dari bangsa lain tanpa reaksi berarti. Contohnya, ketika pembentukan negara Israel pada tahun 1948 wilayahnya banyak mencaplok daerah Palestina, Suria, Yordania, dan Mesir.

    4. Setidaknya ada lima fungsi negara yang dikenalkan oleh para ahli kenegaraan Prancis pada abad XVI. Sebutkan dan jelaskan!

    Jawaban: 

    Ada lima fungsi negara yang dikenalkan oleh para ahli kenegaraan Prancis pada abad XVI yaitu:

    1) Fungsi diplomatik (diplomatic), yaitu negara harus mampu mengadakan diplomasi-diplomasi dengan negara lain yang bermanfaat bagi kemajuan negara. 

    2) Fungsi pertahanan (defencie), yaitu negara bertugas membuat suatu pertahanan untuk menjamin kedaulatannya sendiri. 

    3) Fungsi penyediaan (financie), yaitu negara bertugas menyediakan segala keperluan, baik sarana maupun prasarana untuk kepentingan warga negaranya. 

    4) Fungsi keadilan (justicie), yaitu negara bertugas menegakkan hukum untuk mewujudkan keadilan. 

    5) Fungsi pengawasan (policie), yaitu negara bertugas mengawasi rakyatnya terhadap kemungkinan pelanggaran hukum. Tujuan pengawasan adalah terciptanya tatanan masyarakat yang tertib dan damai. 

    5. Montesquieu, seorang ahli kebangsaan Prancis pencetus Trias Politika mengemukakan bahwa fungsi negara meliputi tiga tugas pokok yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Jelaskan masing-masing fungsi tersebut!

    Jawaban:

    – Fungsi legislatif, menyatakan bahwa negara membuat undang-undang. 

    – Fungsi eksekutif menyatakan bahwa negara melaksanakan undang-undang. 

    – Fungsi yudikatif, mengawasi agar seluruh peraturan yang dibuat dapat ditaati.

    6. Jelaskan dan sebutkan tujuan negara!

    Jawaban:

    Tujuan negara secara umum adalah menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyatnya.

    Beberapa pendapat mengenai tujuan negara dari ahli kenegaraan sebagai berikut:

    1) Menciptakan keadaan agar rakyat dapat mencapai keinginankeinginannya secara maksimal

    2) Memajukan kesusilaan manusia sebagai individu dan sebagai makhluk sosial. 

    3) Mencapai penghidupan dan kehidupan yang aman dan tenteram dengan taat kepada Tuhan. Pemimpin negara dalam menjalankan kekuasaannya berdasarkan kekuasaan Tuhan. 

    4) Mengusahakan terselenggaranya ketertiban, keamanan, dan ketenteraman agar tercapai tujuan negara yang tertinggi, yaitu kemakmuran bersama. 

    5) Memelihara dan menjamin terlaksananya hak-hak asasi manusia. Kekuasaan penguasa dibatasi oleh hak-hak asasi manusia. 

    7. Tujuan negara juga dapat ditinjau dari beberapa teori atau ajaran diantarnya lewat Teori jaminan atas hak dan kebebasan. Jelaskan tujuan negara menurut teori tersebut!

    Jawaban:

    Menurut teori jaminan atas hak dan kebebasan, tujuan negara adalah membentuk dan mempertahankan hukum supaya hak dan kemerdekaan warga negara terpelihara. Peranan negara hanya sebagai penjaga ketertiban hukum dan pelindung hak serta kebebasan warganya. Penganut teori ini adalah Immanuel Kant, seorang filsuf dari Jerman. 

    8. Bentuk-bentuk negara yang dikenal hingga saat ini terdiri dari tiga bentuk yaitu konfederasi, kesatuan, dan federal. Jelaskan masing-masing dari bentuk negara tersebut!

    Jawaban:

    – Negara Konfederasi adalah negara yang terdiri atas persatuan beberapa negara yang berdaulat. Persatuan tersebut di antaranya dilakukan demi mempertahankan kedaulatan dari negara-negara yang masuk ke dalam konfederasi tersebut

    – Pada negara kesatuan pemerintah pusat atau nasional memegang kedudukan tertinggi dan memiliki kekuasaan penuh dalam pemerintahan sehari-hari. Tidak ada bidang kegiatan pemerintah yang diserahkan konstitusi kepada satuan-satuan pemerintahan yang lebih kecil (dalam hal ini, daerah atau provinsi). Dalam negara kesatuan, pemerintah pusat (nasional) bisa melimpahkan banyak tugas (melimpahkan wewenang) kepada kota-kota, kabupaten-kabupaten, atau satuan-satuan pemerintahan lokal. Akan tetapi, pelimpahan wewenang ini hanya diatur oleh undang-undang yang dibuat parlemen pusat, bukan diatur di dalam konstitusi. Pelimpahan wewenang tersebut bisa saja ditarik sewaktu-waktu.

    – Negara federasi ditandai adanya pemisahan kekuasaan negara antara pemerintahan nasional dengan unsur-unsur kesatuannya (negara bagian, provinsi, republik, kawasan, atau wilayah). Pembagian kekuasaan ini dicantumkan ke dalam konstitusi (undang-undang dasar). Sistem pemerintahan federasi sangat cocok untuk negara-negara yang memiliki kawasan geografis luas, keragaman budaya daerah tinggi, dan ketimpangan ekonomi cukup tajam. 

    9. Sebutkan ciri-ciri bentuk negara kesatuan!

    Jawaban:

    Secara umum bentuk negara kesatuan memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

    a) Kedaulatan negara mencakup kedaulatan ke dalam dan ke luar yang ditandatangani pemerintah pusat. 

    b) Negara hanya memiliki satu UUD, satu kepala negara, satu dewan menteri, dan satu dewan perwakilan rakyat. 

    c) Hanya ada satu kebijakan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan. Contoh negara kesatuan, yaitu Indonesia, Filipina, Belanda, Jepang, dan Italia

    10. Sebutkan ciri-ciri bentuk negara federasi!

    Jawaban:

    Secara umum negara federasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

    a) Setiap negara bagian berstatus tidak berdaulat, tetapi kekuasaan asli tetap ada pada negara bagian. 

    b) Kepala negara dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat.

    c) Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan sebagian ke dalam. 

    d) Setiap negara bagian berwenang membuat UUD sendiri selama tidak bertentangan dengan pemerintah pusat. 

    e) Kepala negara memiliki hak veto (pembatalan keputusan) yang diajukan oleh parlemen (senat dan kongres). Contoh negara serikat, yaitu Amerika Serikat, Australia, India, Jerman, Brasil, dan Malaysia.

  • Soal+Jawaban PPKn kelas X Bab 1 Sub Bab Hakikat Bangsa dan Unsur-Unsur Terbentuknya Negara Part 1

    Soal+Jawaban PPKn kelas X Bab 1 Sub Bab Hakikat Bangsa dan Unsur-Unsur Terbentuknya Negara Part 1

    Baca Part-2: Soal+Jawaban PPKn kelas X Bab 1 Sub Bab Hakikat Bangsa dan Unsur-Unsur Terbentuknya Negara Part 2

    Jawablah soal-soal berikut dengan jawaban yang benar dan tepat!

    1. Ada beberapa teori tentang pengertian bangsa dari beberapa tokoh. Sebutkan dan seperti apa teori pengertian bangsa menurut mereka!

    Jawaban/Pembahasan:

    Pengertian bangsa disampaikan oleh tokoh-tokoh berikut:

    1) Lothrop Stoddard

    Bangsa, nation, natie adalah suatu kepercayaan yang dimiliki oleh sejumlah orang yang cukup banyak, bahwa mereka merupakan suatu bangsa. Ia merupakan suatu perasaan memiliki secara bersama sebagai suatu bangsa.

    2) Otto Bauer

    Suatu bangsa terbentuk karena adanya suatu persamaan, satu persatuan karakter, watak, di mana karakter atau watak ini tumbuh dan lahir serta terjadi karena adanya persatuan pengalaman.

    3) Ernest Renan

    Ia berpendapat bahwa kelompok yang membentuk suatu bangsa itu memiliki kemauan untuk berada dalam satu himpunan (le desir d’etre ensemble).

    4) Ir. Soekarno

    Bangsa adalah segerombolan manusia yang besar, keras ia mempunyai keinginan bersatu, le desir d’etre ensemble, keras ia mempunyai character gemeinschaft, persamaan watak, tetapi yang hidup di atas satu wilayah yang nyata satu unit.

    2. Jelaskan seperti apa pengertian bangsa jika dikaji secara sosiologis dan antropologis, hukum, serta politis. 

    Jawaban/Pembahasan:

    Secara sosiologis dan antropologis, bangsa diartikan sebagai persekutuan hidup masyarakat yang berdiri sendiri. Setiap anggota persekutuan yang hidup merasa satu kesatuan ras, bahasa, agama, dan adat istiadat.

    Secara hukum, bangsa adalah rakyat (orang-orang) yang berada di suatu masyarakat hukum yang terorganisasi. Bangsa pada umumnya menempati wilayah tertentu, mempunyai bahasa tersendiri, sejarah, kebiasaan, dan kebudayaan yang sama dalam pemerintahan yang berdaulat.

    Bangsa dalam pengertian politis adalah suatu masyarakat dalam daerah yang sama. Mereka tunduk pada kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan tertinggi ke luar dan ke dalam. Jadi, bangsa dalam arti politis adalah bangsa yang sudah bernegara dan mengaku serta tunduk pada kekuasaan dari negara yang bersangkutan.

    3. Jelaskan pengertian bangsa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)!

    Jawaban/Pembahasan:

    Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, bangsa adalah orang-orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi.

    4. Pada zaman modern ini, dasar pembentukan suatu bangsa selalu mengacu pada beberapa persamaan. Jelaskan dan sebutkan persamaan apa saja yang mendasari terbentuknya sebuah bangsa!?

    Jawaban/Pembahasan:

    Sebuah bangsa akan terbentuk jika terdapat persamaan-persamaan yang mendasari dan dapat menyatukan sebuah kelompok masyarakat. Sebuah bangsa pada zaman modern selalu mengacu pada empat persamaan sebagai berikut.

    1) Persamaan wilayah tempat tinggal.

    2) Persamaan bahasa atau alat komunikasi yang diterima semua anggota.

    3) Persamaan kondisi sosial ekonomi.

    4) Persamaan kondisi sosial psikologis yang terbentuk pada masa proses pembentukan bangsa itu. Hal ini ditandai oleh represi atau tantangan bersama untuk bertahan hidup.

    5. Pada umumnya bangsa terbentuk karena adanya faktor-faktor objektif tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain. Sebutkan faktor-faktor tersebut! 

    Jawaban/Pembahasan:

    Faktor-faktor objektif yang mendasari terbentuknya suatu bangsa dan membedakan satu bangsa dengan bangsa lain adalah:

    1) kesamaan keturunan,

    2) wilayah,

    3) bahasa,

    4) adat istiadat,

    5) kesamaan politik,

    6) perasaan, dan

    7) agama.

    6. Jelaskan konsep dasar berdirinya suatu bangsa menurut Ernest Renan! 

    Jawaban/Pembahasan:

    Menurut Ernest Renan dasar dari suatu paham kebangsaan yang menjadi bekal bagi berdirinya suatu bangsa adalah suatu kejayaan bersama pada masa lampau. Kejayaan itu dimiliki orang-orang besar dan akibat memperoleh kemenangan, tetapi dapat juga karena penderitaan. Penderitaan itu menimbulkan kewajiban-kewajiban yang selanjutnya mendorong ke arah adanya usaha bersama.

    7. Menurut Ernest Renan bahwa syarat mutlak adanya bangsa adalah plebisit. Jelaskan pengertian plebisit!

    Jawaban/Pembahasan:

    Plebisit adalah suatu hal yang memerlukan persetujuan bersama pada waktu sekarang, yang mengandung hasrat untuk mau hidup bersama dengan kesediaan memberikan pengorbanan-pengorbanan. Jika warga bangsa bersedia memberikan pengorbanan bagi eksistensi bangsanya, bangsa tersebut tetap bersatu dalam kelangsungan hidupnya

    8. Jelaskan dan sebutkan unsur-unsur terbentuknya negara!

    Jawaban/Pembahasan:

    Suatu negara hanya ada karena adanya kemauan bersama. Kemauan bersama diperlukan supaya semua daerah dari satu negara akan mempunyai pengaruh dalam komunitas dunia. Negara diartikan sebagai asosiasi terpenting dalam masyarakat. Negara didirikan untuk melindungi hak dan kewajiban manusia serta mengatur sistem hukum dan politik.

    Ada empat unsur yang berpengaruh dalam terbentuknya suatu negara. Keempat unsur tersebut sebagai berikut.

    a. Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional. Di dalamnya termuat keseragaman sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.

    b. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan nasional bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing.

    c. Keinginan akan kemandirian, keunggulan, individualitas, keaslian atau kekhasan.

    d. Keinginan untuk menonjol di antara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan pengaruh dan prestise.

    9. Jelaskan dan sebutkan unsur-unsur atau sayarat terbentuknya suatu negara!

    Jawaban/Pembahasan:

    Setiap negara memiliki unsur-unsur pembentuknya. Unsur-unsur negara berarti bagian-bagian terkecil yang membentuk negara. Unsur-unsur negara tertuang dalam Konvensi Montevideo sebagai hasil konferensi antarnegara-negara Amerika (Pan-Amerika) di Montevideo (ibu kota Uruguay) pada tahun 1933. Pada pasal 1 Konvensi Montevideo disebutkan bahwa negara sebagai bagian dari dunia internasional harus memiliki syarat-syarat sebagai berikut.

    a. Penduduk yang tetap.

    b. Wilayah tertentu.

    c. Pemerintahan.

    d. Kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.

    10. Sebagai sebuah organisasi, negara memiliki unsur-unsur yang tidak dimiliki oleh organisasi apa pun yang ada di dalam masyarakat. Secara umum, unsur negara ada yang bersifat konstitutif dan ada pula yang bersifat deklaratif. Jelaskan pengertian konstitutif dan deklaratif!

    Jawaban/Pembahasan:

    Unsur konstitutif maksudnya unsur yang mutlak atau harus ada di dalam suatu negara. Adapun unsur deklaratif hanya menerangkan adanya negara.

    Unsur-unsur negara yang bersifat konstitutif adalah harus ada rakyat, wilayah tertentu, dan pemerintahan yang berdaulat. Adapun unsur deklaratif adalah harus ada pengakuan dari negara lain. Unsur deklaratif ini penting sebagai wujud kepercayaan negara lain untuk mengadakan hubungan, baik hubungan bilateral maupun multilateral.

    11. Jelaskan pentingnya rakyat bagi negara!

    Jawaban/Pembahasan:

    Suatu negara harus memiliki rakyat yang tetap. Rakyat merupakan unsur terpenting dari terbentuknya negara. Rakyat menjadi pendukung utama keberadaan sebuah negara. Hal ini karena rakyatlah yang merencanakan, mengendalikan, dan menyelenggarakan sebuah negara. Dalam hal ini rakyat adalah semua orang yang berada di wilayah suatu negara serta tunduk pada kekuasaan negara tersebut.

    Rakyat adalah semua orang yang menjadi penghuni suatu negara. Tanpa rakyat, mustahil negara akan terbentuk. Plato, seorang filsuf Yunani pernah mengatakan bahwa untuk membentuk sebuah negara, wilayah tersebut membutuhkan 5040 penduduk. Pendapat ini tentu saja tidak berlaku pada zaman modern ini. Hal ini karena semakin banyaknya jumlah populasi di setiap negara, terutama di Cina, India, Amerika Serikat, dan Indonesia yang memiliki ratusan juta penduduk.

    12. “Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk. Penduduk suatu negara dapat dibedakan menjadi warga negara dan bukan warga negara.” Jelaskan maksud pernyataan tersebut! 

    Jawaban/Pembahasan:

    Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah semua orang yang bertujuan menetap dalam wilayah negara tertentu. Mereka yang ada dalam wilayah suatu negara tetapi tidak bertujuan menetap, tidak dapat disebut penduduk. Misalnya, orang yang berkunjung untuk wisata.

    Penduduk suatu negara dapat dibedakan menjadi warga negara dan bukan warga negara. Warga negara adalah mereka yang menurut hukum menjadi warga dari suatu negara. Kelompok yang tidak termasuk warga negara adalah orang asing atau disebut juga warna negara asing (WNA).

    13. Jelaskan pentingnya wilayah bagi negara!

    Jawaban/Pembahasan:

    Adanya wilayah merupakan suatu keharusan bagi negara. Wilayah adalah tempat bangsa atau rakyat suatu negara tinggal dan menetap. Wilayah yang dimaksud dalam hal ini meliputi daratan, lautan, udara, ekstrateritorial, dan batas wilayah negara. Wilayah merupakan unsur kedua setelah rakyat. 

    Dengan adanya wilayah yang didiami oleh manusia, negara akan terbentuk. Jika wilayah tersebut tidak ditempati secara permanen oleh manusia, mustahil untuk membentuk suatu negara. Bangsa Yahudi misalnya, mereka tidak mendiami suatu tempat secara permanen. Akibatnya, mereka tidak memiliki tanah yang jelas untuk didiami, sehingga berupaya merebut wilayah Palestina.

  • Soal+Jawaban PPKn kelas X Bab 1 Sub Bab Hakikat Bangsa dan Unsur-Unsur Terbentuknya Negara Part 2

    Soal+Jawaban PPKn kelas X Bab 1 Sub Bab Hakikat Bangsa dan Unsur-Unsur Terbentuknya Negara Part 2

    Baca Part-1: Soal+Jawaban PPKn kelas X Bab 1 Sub Bab Hakikat Bangsa dan Unsur-Unsur Terbentuknya Negara Part 1

    Jawablah soal-soal berikut dengan jawaban yang benar dan tepat!

    14. Seperti apakah wilayah dan batas-batas negara itu? Jelaskan!

    Jawaban/Pembahasan:

    Wilayah memiliki batas wilayah tempat kekuasaan negara itu berlaku. Wilayah suatu negara sebagai berikut.

    1) Wilayah daratan, meliputi seluruh wilayah daratan dengan batas-batas tertentu dengan negara lain.

    2) Wilayah lautan, meliputi seluruh perairan wilayah laut dengan batas-batas yang ditentukan menurut hukum internasional. 

    3) Wilayah udara atau dirgantara, meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan. 

    15. Jelaskan batas-batas wilayah laut suatau negara! 

    Jawaban/Pembahasan:

    Batas-batas wilayah laut suatau negara adalah sebagai berikut:

    a) Batas laut teritorial, yaitu garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan garis batas teritorial disebut laut teritorial. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar disebut laut internal.

    b) Batas zona bersebelahan, ditentukan sejauh 12 mil laut di luar batas laut teritorial, atau 24 mil laut jika diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai titik terluar.

    c) Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yaitu laut yang diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai titik terluar sejauh 200 mil laut. Di dalam wilayah ini, negara yang bersangkutan memiliki hak untuk mengelola dan memanfaatkan kekayaan yang ada di dalamnya. Akan tetapi, wilayah ini bebas untuk dilayari oleh kapal-kapal asing yang sekadar melintasi saja.

    d) Batas landas benua adalah wilayah lautan suatu negara yang batasnya lebih dari 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing�masing negara. Dalam wilayah laut ini negara yang bersangkutan dapat mengelola dan memanfaatkan wilayah laut tetapi wajib membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.

    16. Jelaskan seperti apa Konvensi Jenewa 1944 berkaitan dengan batas udara atau dirgantara setiap negara!

    Jawaban/Pembahasan:

    Sebagian besar negara di dunia, termasuk Indonesia, telah meratifikasi Konvensi Jenewa 1944. Berdasarkan Konvensi Jenewa 1944, setiap negara memiliki kedaulatan yang lengkap dan eksklusif terhadap ruang udara di atas wilayahnya. Dalam Konvensi Jenewa 1944 juga tidak dikenal adanya hak lintas damai. Dengan demikian tiap-tiap negara memiliki hak dan bertanggung jawab terhadap kedaulatan udara masing-masing. 

    17. Batas-batas suatu wilayah negara pada umumnya ditentukan melalui traktat (treaty). Apa maksudnya?

    Jawaban/Pembahasan:

    Traktat (treaty) maksudnya yaitu perjanjian antara dua atau lebih dari dua negara yang berbatasan. Dengan bantuan ilmu pengetahuan serta teknologi, misalnya pemotretan udara dan penggunaan citra satelit, batas-batas wilayah negara dapat ditentukan secara tepat. Selain itu, alam juga dapat membantu menentukan batas negara, misalnya dengan pegunungan, sungai, dan danau.

    18. Jelaskan pentingnya kedaulatan bagi suatu negara!

    Jawaban/Pembahasan:

    Kedaulatan sangat diperlukan bagi sebuah negara. Tanpa kedaulatan, sebuah negara tidak akan berdiri tegak. Negara tidak memiliki kekuasaan untuk mengatur rakyatnya sendiri, terlebih mempertahankan diri dari negara lain. Oleh karena itu, kedaulatan merupakan unsur penting berdirinya negara. Jadi, pemerintah yang berdaulat berarti pemerintah yang mempunyai kekuasaan penuh untuk memerintah baik ke dalam maupun ke luar.

    19. Jelaskan pengertian Kedaulatan ke dalam (intern) dan Kedaulatan ke luar (ekstern) suatu negara!

    Jawaban/Pembahasan:

    Kedaulatan ke dalam (intern) adalah kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur fungsinya. Kedaulatan ke luar (ekstern) adalah kekuasaan negara untuk mengadakan hubungan dengan negara-negara lain dan mempertahankan diri dari serangan-serangan negara lain.

    20. Sebutkan empat sifat dari kedaulatan suatu negara!

    Jawaban/Pembahasan:

    Kedaulatan suatu negara mempunyai empat sifat sebagai berikut.

    1) Permanen. Artinya, kedaulatan itu tetap ada pada negara selama negara itu tetap ada (berdiri) sekalipun mungkin negara itu mengalami perubahan organisasinya.

    2) Asli. Artinya, kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi, tetapi asli dari negara itu sendiri.

    3) Bulat/tidak terbagi-bagi. Artinya, kedaulatan itu merupakan satu�satunya kekuasaan yang tertinggi dalam negara dan tidak dapat dibagi-bagi. Jadi, dalam negara hanya ada satu kedaulatan.

    4) Tidak terbatas/absolut. Artinya, kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapa pun sebab apabila bisa dibatasi berarti ciri kedaulatan yang merupakan kekuasaan tertinggi akan hilang.

    d. Pengakuan dari Negara Lain

    Pengakuan dari negara lain diperlukan sebagai suatu pernyataan dalam hubungan internasional. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya ancaman dari dalam (kudeta) atau campur tangan negara lain. Selain itu, pengakuan dari negara lain diperlukan untuk menjalin hubungan terutama dalam bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.

    21. Apakah pengakuan dari negara lain merupakan suatu faktor mutlak berdirinya negara? 

    Jawaban/Pembahasan:

    Pengakuan dari negara lain bukan merupakan suatu faktor mutlak berdirinya negara. Kita ambil contoh, negara Indonesia yang sudah merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 baru diakui oleh Belanda pada tanggal 27 Desember 1949. Meskipun demikian, pengakuan dari negara lain merupakan modal dasar bagi suatu negara yang bersangkutan untuk diakui sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.

    22. Apa manfaat dari pengakuan dari negara lain untuk suatu negara dalam hubungan sosial?

    Jawaban/Pembahasan:

    Seorang sarjana hukum internasional berkebangsaan Belgia yang bernama De Visser, mengatakan bahwa pengakuan negara lain memenuhi dua kebutuhan sosial dalam kehidupan bernegara, yaitu:

    – Pertama, untuk tidak mengasingkan suatu kumpulan manusia (negara) dalam hubungan internasional. 

    – Kedua, untuk menjamin keberlangsungan hubungan internasional dengan jalan mencegah tindakan-tindakan yang merugikan, baik bagi kepentingan-kepentingan individu, maupun bagi hubungan antarbangsa.

    23. Pengakuan dari negara lain atas suatu negara ada dua macam, Pengakuan de Facto dan de Jure! Jelaskan maksudnya!

    Jawaban/Pembahasan:

    Pengakuan dari negara lain ada dua macam sebagai berikut.

    1) Pengakuan de Facto

    Pengakuan de facto adalah pengakuan menurut kenyataan (fakta) yang ada. Pengakuan de facto menurut sifatnya dapat dibagi menjadi dua yaitu pengakuan de facto yang bersifat tetap dan bersifat sementara.

    a) Pengakuan de facto yang bersifat tetap adalah pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara hanya menimbulkan hubungan di lapangan perdagangan dan ekonomi (konsul).

    Adapun untuk tingkat duta belum dapat dilaksanakan.

    b) Pengakuan de facto bersifat sementara adalah pengakuan yang diberikan oleh negara lain dengan tidak melihat jauh pada hari ke depan, apakah negara itu akan mati atau akan jalan terus. Apabila negara baru tersebut jatuh atau hancur, maka negara lain akan menarik kembali pengakuannya.

    2) Pengakuan de Jure

    Pengakuan secara de jure adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain dengan segala konsekuensinya. Menurut sifatnya, pengakuan secara de jure dapat dibedakan sebagai berikut.

    a) Pengakuan de jure bersifat tetap. Artinya, pengakuan dari negara lain berlaku untuk selama-lamanya setelah melihat kenyataan bahwa negara baru dalam beberapa waktu lamanya menunjukkan pemerintahan yang stabil.

    b) Pengakuan de jure bersifat penuh. Artinya, terjadi hubungan antara negara yang mengakui dan diakui, yang meliputi hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik.

    Pada kenyataannya, setiap negara mempunyai pandangan yang berbeda mengenai pengakuan de facto dan de jure. Misalnya, Indonesia memandang pengakuan dari negara lain hanya merupakan unsur deklaratif. Meskipun negara Republik Indonesia belum ada yang mengakui pada saat kemerdekaannya, Indonesia tetap berdiri sebagai negara baru dengan hak dan martabat yang sama dengan negara lain. Negara Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dan baru diakui oleh negara lain beberapa tahun kemudian (Mesir tahun 1947, Belanda tahun 1949, dan PBB tahun 1950)

  • Contoh Soal+Jawaban PPKn kelas X Bab 1 Sub Bab Negara Kesatuan Republik Indonesia Part 1

    Contoh Soal+Jawaban PPKn kelas X Bab 1 Sub Bab Negara Kesatuan Republik Indonesia Part 1

    Baca Part 2-nya di sini: Contoh Soal+Jawaban PPKn kelas X Bab 1 Sub Bab Negara Kesatuan Republik Indonesia Part 2

    Jawablah soal-soal berikut dengan jawaban yang benar dan tepat!

    1. Gambarkan secara singkat tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia Indonesia jika dilihat dari letaknya, pulaunya, suku, bahasa, dan agama penduduknya !

    Jawaban/Pembahasan:

    Negara Kesatuan Republik Indonesia Indonesia adalah negara di Asia Tenggara yang terletak di garis/khatulistiwa dan berada di antara benua Asia dan Australia serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Oleh karena letaknya yang berada di antara dua benua, dan dua samudra, ia disebut juga sebagai Nusantara (Kepulauan Antara). Indonesia terdiri atas 17.508 pulau sehingga menjadi negara kepulauan terbesar di dunia. Dari Sabang sampai Merauke, dari Pulau Miangas sampai Pulau Rote.

    Indonesia terdiri atas berbagai suku, adat istiadat,bahasa, dan agama. Suku Jawa adalah grup etnis terbesar dan secara politis paling dominan. Selain memiliki populasi besar dan wilayah yang padat, Indonesia memiliki wilayah alam yang mendukung tingkat keanekaragaman hayati terbesar kedua di dunia.

    2. Sebutkan semboyan  nasional Indonesia dan jelaskan artinya!

    Jawaban/Pembahasan:

    Semboyan nasional Indonesia adalah ”Bhinneka Tunggal Ika” (Berbeda-beda tetapi tetap satu), berarti keberagaman yang membentuk negara.

    2. Jelasakan pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) !

    Jawaban/Pembahasan:

    Pada hakikatnya Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan modern. Negara kebangsaan modern adalah negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan atau nasionalisme, yaitu tekad sebuah masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun berbeda-beda agama, ras, etnik, atau golongan.

    Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

    3. Jika dikaji dari syarat terbentuknya negara apakah Indonesia sudah memenuhi syarat-syarat tersebut? Jelaskan secara singkat!

    Jawaban/Pembahasan:

    Ya.Terbentuknya negara yang pada dasarnya mensyaratkan adanya wilayah, pemerintahan, penduduk sebagai warga negara, dan pengakuan dari negara-negara lain sudah dipenuhi oleh NKRI. NKRI adalah negara berdaulat yang telah mendapatkan pengakuan dari dunia internasional.

    4. NKRI dan negara-negara lainnya memiliki kedudukan dan kewajiban yang sama. Sebutkan kewajiban tersebut!

    Jawaban/Pembahasan:

    NKRI mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara-negara lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia karena kehidupan di NKRI tidak dapat terlepas dari pengaruh kehidupan dunia internasional (global).

    5. NKRI didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban negara terhadap warganya dan hak serta kewajiban warga negara terhadap negaranya dalam suatu sistem kenegaraan. Kewajiban apakah yang harus diberikan negara Indonesia terhadap warganya?

    Jawaban/Pembahasan:

    Kewajiban negara terhadap warganya pada dasarnya adalah memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya. Negara juga wajib melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual (HAM) berdasarkan ketentuan internasional, yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di negara Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang digunakan.

    6. Bagaimanakah pelaksanaan NKRI menurut UUD 1945 ?

    Jawaban/Pembahasan: 

    Pelaksanaan NKRI dijelaskan dalam pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Ketentuan ini dijelaskan dalam pasal 18 UUD 1945 ayat (1) yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.

    7. Indonesia memilih negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Jelaskan pengertian dari desentralisasi !

    Jawaban/Pembahasan:

    Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara teoritis, penerapan asas desentralisasi didasari oleh keinginan menciptakan demokrasi, pemerataan, dan efisiensi. Diasumsikan bahwa desentralisasi akan menciptakan demokrasi melalui partisipasi masyarakat lokal.

  • Contoh Soal+Jawaban PPKn kelas X Bab 1 Sub Bab Negara Kesatuan Republik Indonesia Part 2

    Contoh Soal+Jawaban PPKn kelas X Bab 1 Sub Bab Negara Kesatuan Republik Indonesia

    Baca Part 1-nya di sini: Contoh Soal+Jawaban PPKn kelas X Bab 1 Sub Bab Negara Kesatuan Republik Indonesia Part 1

    Jawablah soal-soal berikut dengan jawaban yang benar dan tepat!

    8. Sebutkan dan jelaskan fungsi negara!

    Jawaban/Pembahasan:

    Secara teoretis ada beragam pendapat tentang fungsi negara.

    – John Locke membagi fungsi negara menjadi tiga yaitu fungsi legislatif (membuat peraturan), fungsi eksekutif (melaksanakan peraturan), dan fungsi federatif (mengatur urusan luar negeri, urusan perang, dan damai). Menurut John Locke fungsi mengadili termasuk salah satu tugas eksekutif.

    – Menurut Montesquie, fungsi negara mencakup tiga tugas pokok yaitu legislatif (membuat undang-undang), eksekutif (melaksanakan undang-undang), dan yudikatif (mengawasi agar semua peraturan ditaati. Dengan kata lain, fungsi yudikatif merupakan fungsi mengadili. Teori ini dikenal dengan teori trias politica.

    – Menurut Goodnow, fungsi negara ada dua macam yaitu policy making dan policy executing. Policy making adalah kebijaksanaan negara pada waktu tertentu untuk seluruh masyarakat. Adapun policy executing adalah kebijaksanaaan yang harus dilaksanakan untuk policy making.

    9. Jelaskan apa fungsi Negara Kesatuan Republik Indonesia?

    Jawaban/Pembahasan:

    NKRI pada dasarnya diselenggarakan dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan negara. Fungsi negara dilaksanakan oleh lembaga-lembaga negara sebagaimana disebutkan dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, sebagai berikut. ”Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, . . . .”

    Dari kutipan tersebut dapat disimpulkan bahwa pemerintahan negara bukan dalam arti eksekutif saja, melainkan dalam arti yang lebih luas yang harus melaksanakan fungsinya masing-masing. Pemerintah dalam arti luas terdiri atas badan-badan legislatif dan yudikatif.

    10. Menurut Franz Magnis Suseno, seorang pemerhati perpolitikan Indonesia, negara adalah alat untuk mengusahakan kesejahteraan umum. Kenapa?

    Jawaban/Pembahasan:

    Kesejahteraan yang diusahakan negara bersifat umum karena menyangkut kepentingan seluruh masyarakat. Oleh karena itu, kesuksesan negara diukur dari tingkat kesejahteraan rakyat. Semua aktivitas negara ditujukan untuk mencapai kesejahteraan rakyat. Negara dalam hal ini memiliki fungsi memelihara dan mempertahankan keamanan serta ketertiban individu dan masyarakat. Negara dan aparatur negara hanya ditugaskan untuk menjaga agar individu tidak diganggu keamanan dan ketertibannya.

    11. Menurut Miriam Budiardjo, setiap negara menyelenggarakan beberapa fungsi minimum. Sebutkan apa saja fungsi tersebut!

    Jawaban: 

    Setiap negara menyelenggarakanbeberapa fungsi minimum sebagai berikut:

    a. Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat.

    b. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.

    c. Pertahanan untuk menjaga serangan dari luar.

    d. Menegakkan keadilan melalui badan-badan peradilan.

    12. Kenapa tujuan negara perlu diumuskan?

    Jawaban/Pembahasan:

    Rumusan tujuan negara merupakan suatu hal yang penting bagi kehidupan suatu negara. Setiap negara mempunyai tujuan negara yang ingin dicapai. Tujuan negara akan berkaitan dengan bentuk negara, pembentukan badan-badan negara, fungsi badan-badan negara, tugas badan-badan negara, serta hubungan antarbadan negara.

    Dengan demikian tujuan negara diperlukan untuk mengarahkan segala kegiatan negara dan pedoman dalam penyusunan alat perlengkapan negara serta organ pemerintah. Tujuan negara bergantung pada tempat, keadaan, waktu, dan sifat dari kekuasaan. 

    13. Para ahli mengemukakan pendapat yang berbeda-beda tentang tujuan negara. Jelaskan seperti apakah tujuan negara menurut para ahli tersebut?

    Jawaban/Pembahasan:

    – Menurut Shang Yang (yang hidup pada abad IV/sebelum Masehi), tujuan negara adalah mengumpulkan kekuasaan negara yang sebesar-besarnya. Tujuan ini dapat dicapai dengan cara menyiapkan tentara yang kuat, berdisiplin, dan bersedia menghadapi segala kemungkinan. Tujuan negara ini dikemukakan Shang Yang karena pada saat itu Cina sedang dilanda kekacauan dan peperangan. 

    – Menurut Nicholo Machiavelli (1428–1527) ahli ketatanegaraan dari Florence, Italia, tujuan negara adalah menghimpun dan memperbesar kekuasaan negara agar tercipta kemakmuran, kebesaran, kehormatan, dan kesejahteraan rakyat. Kedua pendapat di atas bertentangan dengan pendapat Dante Allieghieri (1265–1321), seorang filsuf dan penyair dari Florence, Italia, dan Immanuel Kant (1724–1804).

    – Dante Allieghieri berpendapat bahwa perdamaian dan ketenteraman dunia tidak akan terwujud seandainya di dunia ini terdapat negara-negara merdeka, karena negara-negara tersebut akan selalu bersaing dan berperang. 

    – Tujuan negara menurut Immanuel Kant adalah membentuk dan memelihara hak dan kemerdekaan warga negara. Dalam usaha tersebut perlu dibentuk hukum yang dirumuskan dalam perundang-undangan. Perundang-undangan tersebut bukan merupakan kehendak penguasa, tetapi kehendak seluruh warga negara. Dengan kata lain, adanya negara merupakan suatu keharusan untuk menjamin terlaksananya kepentingan umum sesuai dengan hukum dan perundang-undangan. Dengan demikian, negara berperan menjaga ketertiban dan keamanan dalam negara.

    14. Jelaskan seperti apakah tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia?

    Jawaban/Pembahasan:

    Tujuan NKRI termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat yang berbunyi sebagai berikut.

    “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan

    ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan, kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosialbagi seluruh rakyat Indonesia”.

    Dengan demikian, kita dapat mengetahui bahwa tujuan negara Indonesia, adalah:

    a. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,

    b. memajukan kesejahteraan umum,

    c. mencerdaskan kehidupan bangsa, serta

    d.ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

    15. Makna apa saja yang terkandung pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945 ?

    Jawaban/Pembahasan:

    Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut mengandung makna sebagai berikut:

    a. Fungsi sekaligus tujuan negara Indonesia, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

    b. Kemerdekaan kebangsaan Indonesia yang disusun dalam suatu undang-undang dasar.

    c. Susunan/bentuk negara adalah kesatuan.

    d. Sistem pemerintahan negara adalah republik.

    e. Dasar negara yaitu Pancasila.

  • Soal+Jawaban PPKn Kelas X Bab 1 Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

    Contoh Soal PPKn Kelas X Bab 1 Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia 

    Jawablah soal-soal berikut ini dengan jawaban yang benar dan tepat!

    1. Siapakah yang pertama kali mengemukakan pengertian bangsa dan Apa yang dikemukakannya tentang bangsa?

    Jawaban:

    Pembahasan mengenai pengertian bangsa dikemukakan pertama kali oleh Ernest Renan, seorang ahli ketatanegaraan dari Prancis, pada tanggal 11 Maret 1882. Ernest Renan menyatakan bahwa bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama (hasrat bersatu) dengan perasaan setia kawan yang agung. 

    2. Jelaskan secara singkat bagaimana suatu bangsa dapat terbentuk!

    Jawaban:

    Sebuah bangsa akan terbentuk jika terdapat persamaan-persamaan yang menyatukan sebuah kelompok masyarakat, misalnya persamaan wilayah tempat tinggal, bahasa, kondisi sosial ekonomi, dan kondisi sosial psikologis. 

    3. Sebutkan dan jelaskan secara singkat empat unsur yang berpengaruh dalam terbentuknya suatu negara!

    Jawaban:

    Ada empat unsur yang berpengaruh dalam terbentuknya suatu negara sebagai berikut:

    a. Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional. Di dalamnya termuat keseragaman sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas. 

    b. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan nasional bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing. 

    c. Keinginan akan kemandirian, keunggulan, individualitas, keaslian atau kekhasan. 

    d. Keinginan untuk menonjol di antara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan pengaruh prestise. 

    4. Menurut Konvensi Montevideo ada syarat-syarat yang harus dimiliki oleh suatu bangsa sebagai bagian dari dunia internasional. Sebutkan apa saja syarat-syarat tersebut!

    Jawaban:

    Pada pasal 1 Konvensi Montevideo disebutkan bahwa negara sebagai bagian dari dunia internasional harus memiliki syarat-syarat sebagai berikut. a. Penduduk yang tetap. b. Wilayah tertentu. c. Pemerintahan. d. Kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain. 

    5. Negara merupakan asosiasi manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama. Jelaskan apa tujuan akhir setiap negara dan apa tugas umum suatu negara!?

    Jawaban:

    Negara merupakan asosiasi manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama. Tujuan terakhir dari setiap negara adalah menciptakan kebahagiaan rakyatnya. Berkaitan dengan hal itu, negara harus melaksanakan dua tugas umum, yaitu mengatur kehidupan dalam negara dan menyelenggarakan pemerintahan melalui alat perlengkapan negara yang baik.

    6. Sebutkan bentuk-bentuk negara yang dikenal hingga saat ini!

    Jawaban:

    Bentuk-bentuk negara yang dikenal hingga saat ini terdiri dari tiga bentuk yaitu konfederasi, kesatuan, dan federal. Meskipun demikian, bentuk negara konfederasi jarang diterapkan di dalam bentuk-bentuk negara pada masa kini. 

    7. Sebutkan ikatan kenegaraan yang ada di dunia!

    Jawaban:

    Terdapat banyak ikatan kenegaraan/bentuk kenegaraan yang ada di dunia seperti dominion, koloni, mandat, protektorat, trustee, dan uni. 

    8. Apakah Indonesia termasuk negara kebangsaan modern? Jelaskan pengertian negara kebangsaan modern!

    Jawaban:

    Pada hakikatnya Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan modern. Negara kebangsaan modern adalah negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan atau nasionalisme, yaitu tekad sebuah masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun berbeda-beda agama, ras, etnik, atau golongan. 

    9. Sebutkan fungsi minimum setiap negara menurut Miriam Budiardjo!

    Jawaban:

    Menurut Miriam Budiardjo, setiap negara menyelenggarakan beberapa fungsi minimum sebagai berikut. 

    a. Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat. 

    b. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. 

    c. Pertahanan untuk menjaga serangan dari luar. 

    d. Menegakkan keadilan melalui badan-badan peradilan. 

    10. Sebutkan tujuan negara Indonesia!

    Jawaban:

    Tujuan negara Indonesia, yaitu: 

    a. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, 

    b. memajukan kesejahteraan umum, 

    c. mencerdaskan kehidupan bangsa, serta 

    d. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. 

    11. Jelaskan secara singkat pengertian nasionalisme!

    Jawaban:

    Dalam arti sederhana nasionalisme adalah sikap mental dan tingkah laku individu atau masyarakat yang menunjukkan adanya loyalitas atau pengabdian yang tinggi terhadap bangsa dan negara. 

    12. Jelaskan secara singkat pengertian Patriotisme!

    Jawaban:

    Patriotisme menurut Ensiklopedia Indonesia berasal dari bahasa Yunani yaitu patris yang berarti tanah air. Istilah patriotisme berarti rasa kecintaan dan kesetiaan seseorang pada tanah air dan bangsanya.

    Mari Berpikir!

    Jawablah dengan tepat! 

    1. Jelaskan arti bangsa secara politis! 

    2. Sebutkan dan jelaskan empat sifat kedaulatan suatu negara! 

    3. Bedakan antara pengakuan de facto yang bersifat tetap dengan pengakuan de facto yang bersifat sementara! 

    4. Kedaulatan suatu negara mempunyai sifat asli. Jelaskan arti pernyataan tersebut! 

    5. Jelaskan dengan contoh asal mula terjadinya negara secara accesie! 

    6. Jelaskan teori ketuhanan terbentuknya negara! 

    7. Sebutkan dan jelaskan lima fungsi negara yang dikenalkan oleh para ahli kenegaraan Prancis pada abad XVI! 

    8. Jelaskan pendapat Montesquieu tentang fungsi negara! 

    9. Bagaimanakah fungsi negara menurut Goodnow? 

    10. Jelaskan arti negara kesatuan dengan sistem sentralisasi!

  • Contoh Soal Ulangan Semester 1 PPKn kelas X + Jawabannya

    Contoh Soal Ulangan Semester 1 PPKn kelas X + Jawabannya

    A. Jawablah soal-soal berikut ini dengan memilih huruf a, b, c, d, atau e pada jawaban yang benar!

    1. Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tercantum dalam pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 alinea . . . . 

    a. I 

    b. II 

    c. III 

    d. IV 

    e. I dan II 

    2. Asas atau landasan pokok yang dijadikan tata nilai untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan disebut . . . . 

    a. dasar negara

    b. ideologi bangsa 

    c. filsafat negara

    d. hukum negara  

    e. tata negara 

    3. UUD 1945 disahkan oleh lembaga negara yang pada waktu itu disebut . . . . 

    a. MPR 

    b. DPR

    c. KNIP

    d. BPUPKI 

    e. PPKI 

    4. Dasar negara kita disahkan pada tanggal . . . . 

    a. 1 Juni 1945 

    b. 10 Juni 1945

    c. 17 Juli 1945

    d. 17 Agustus 1945 

    e. 18 Agustus 1945 

    5. Berlakunya kembali UUD 1945 terjadi setelah adanya . . . . 

    a. proklamasi 

    b. sidang BPUPKI 

    c. dekret presiden 

    d. sidang MPR 

    e. pidato kenegaraan 

    6. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berlandaskan . . . . 

    a. mekanisme pemerintahan negara yang berdasarkan UUD 1945 

    b. keberanian mengoreksi secara total penyimpangan pemerintah dari Pancasila 

    c. Pancasila sebagai dasar negara, ideologi negara, dan jiwa bangsa 

    d. pelaksanaan Pancasila secara murni dan konsekuen 

    e. kehidupan bangsa dan negara yang mencerminkan Pancasila dan UUD 1945

    7. Salah satu contoh hukum dasar tidak tertulis (kebiasaan ketatanegaraan Indonesia) adalah . . . . 

    a. pidato kenegaraan presiden 

    b. kerja sama presiden dan DPR 

    c. pembatasan masa jabatan presiden 

    d. kunjungan kenegaraan para pejabat 

    e. kebiasaan bersidang 

    8. Pancasila dalam kedudukannya sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia berarti Pancasila merupakan . . . . 

    a. dasar mengatur pemerintahan negara 

    b. pegangan dan pedoman hidup bangsa Indonesia 

    c. gambaran sikap dan perilaku manusia Indonesia 

    d. perjanjian luhur bangsa Indonesia 

    e. cita-cita dan tujuan hidup bangsa 

    9. Kedudukan Pancasila dalam pembentukan partai politik adalah . . . . 

    a. asas dan ciri partai politik 

    b. dasar negara dalam anggaran dasar partai 

    c. lambang persatuan anggota partai 

    d. tujuan organisasi sosial politik 

    e. aspirasi politik anggota partai 

    10. Perbedaan ideologi Pancasila dengan liberalisme di bidang politik, bahwa Pancasila mengutamakan keseimbangan antara . . . . 

    a. persamaan pendapat dan opsi yang bersifat liberal 

    b. kepentingan masyarakat dan kebebasan individu 

    c. kebebasan partai politik dan pembatasan partai politik 

    d. sistem banyak partai dan sistem dua partai 

    e. sistem presidensial dan sistem parlementer 

    11. PPKI menetapkan dan mengesahkan UUD 1945 sebagai UUD Republik Indonesia. Ketetapan dan keputusan PPKI tersebut merupakan pengakuan secara . . . . 

    a. de facto 

    b. de jure 

    c. de facto dan de jure 

    d. yuridis fungsional 

    e. yuridis operasional 

    12 Pancasila dan UUD 1945 menjunjung tinggi hak asasi manusia. Artinya bahwa negara Indonesia . . . hak asasi manusia. 

    a. mengamati 

    b. memahami 

    c. mengakui 

    d. mempelajari 

    e. melindungi

    13. Bagian dari UUD 1945 yang tidak boleh diubah/diganti adalah . . . . 

    a. batang tubuh 

    b. pembukaan

    c. aturan peralihan 

    d. penjelasan 

    e. aturan tambahan 

    14. Semua peraturan di Indonesia secara materiil isinya tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Hal ini berkaitan dengan kedudukan Pancasila sebagai . . . . 

    a. dasar negara 

    b. pandangan hidup 

    c. ideologi negara 

    d. sumber dari segala sumber hukum 

    e. kepribadian bangsa 

    15. Salah satu makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-3 adalah . . . . 

    a. pernyataan subjektif bangsa Indonesia yang menginginkan kemerdekaan 

    b. pernyataan objektif bahwa penjajahan tidak sesuai dengan peri kemanusiaan 

    c. kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia adalah hasil perjuangan 

    d. motivasi spiritual bahwa kemerdekaan itu adalah berkat rahmat Tuhan 

    e. kemerdekaan bukan akhir dari perjuangan dalam mencapai tujuannya 

    16. Salah satu alasan dikeluarkannya Dekret Presiden 5 Juli 1959 adalah . . . . 

    a. demokrasi liberal tidak sesuai dengan kepribadian Indonesia 

    b. keadaan politik membahayakan persatuan 

    c. Presiden Soekarno ingin menerapkan demokrasi terpimpin 

    d. anggota konstituante berasal dari berbagai partai 

    e. perebutan kursi terjadi dalam Badan Konstituante 

    17. Menurut UUD 1945, kekuasaan eksekutif dipegang oleh . . . . 

    a. presiden dan menteri-menterinya 

    b. DPR bersama dengan pemerintah 

    c. pemerintah, DPR, dan senat 

    d. menteri-menteri dan DPR 

    e. DPR dan MPR 

    18. Menurut UUD 1945 Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial yang tercantum dalam pasal . . . . 

    a. 1 ayat (1)

    b. 1 ayat (2) 

    c. 17

    d. 24 ayat (1) 

    e. 27 ayat (1) 

    19. Konstitusi dilaksanakan secara murni dan konsekuen. Konstitusi tersebut mempunyai nilai . . . . 

    a. semantik 

    b. normatif 

    c. nominal 

    d. fleksibel 

    e. rigid 

    20. Apabila konstitusi hanya sebuah istilah, berarti konstitusi memiliki nilai . . .

    a. semantik 

    b. nominal 

    c. normatif 

    d. fleksibel 

    e. rigid 

    21. Untuk menciptakan keadilan sosial, seluruh warga negara harus menyadari bahwa hak dan kewajiban warga negara adalah . . . . 

    a. beraneka ragam 

    b. sama 

    c. seimbang 

    d. berbeda 

    e. berbeda, tetapi kewajiban sama 

    22. Setiap orang berhak menyalurkan hak politik sesuai dengan aspirasinya, hal ini mendapat jaminan dalam UUD 1945 pasal . . . . 

    a. 27 ayat (2) 

    b. 28 

    c. 29 ayat (2)

    d. 30 

    e. 31 

    23. Asas kewarganegaraan seseorang yang ditetapkan menurut pertalian darah orang tuanya disebut asas . . . . 

    a. ius soli 

    b. ius sanguinis 

    c. staatenloos 

    d. kewarganegaraan rangkap 

    e. naturalisasi 

    24. Perbedaan pokok antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing di Indonesia adalah . . . . 

    a. pekerjaan tetapnya 

    b. lamanya berdomisili 

    c. tempat kelahirannya 

    d. strata sosialnya 

    e. hak dan kewajibannya

    25. Seseorang dinyatakan berstatus bipatride, apabila . . . . 

    a. ia dilahirkan di negara yang menganut asas ius soli sekaligus ius sanguinis 

    b. negaranya menganut asas ius sanguinis dan ia dilahirkan di negara yang menganut asas ius sanguinis 

    c. negaranya menganut asas ius sanguinis, tetapi ia dilahirkan di negara yang menganut asas ius soli 

    d. negaranya menganut asas ius soli dan dilahirkan di negara yang juga berasaskan ius soli 

    e. negaranya menganut asas ius soli dan ia dilahirkan di negara yang menganut asas ius sanguinis 

    26. Cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia, bagi orang asing yang telah berusia 21 tahun dan menetap lebih dari 10 tahun melalui . . . . 

    a. adopsi 

    b. repudiasi 

    c. perkawinan 

    d. naturalisasi istimewa 

    e. naturalisasi biasa 

    27. Warga asing dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan cara mengajukan permohonan yang ditujukan kepada . . . . 

    a. menteri luar negeri melalui pengadilan negeri atau perwakilan Republik Indonesia di tempat tinggal pemohon 

    b. menteri sekretaris negara melalui pengadilan negeri atau perwakilan Republik Indonesia di tempat tinggal pemohon 

    c. menteri dalam negeri melalui pengadilan negeri atau perwakilan Republik Indonesia di tempat tinggal pemohon 

    d. jaksa agung melalui pengadilan negeri atau perwakilan Republik Indonesia di tempat tinggal pemohon 

    e. menteri hukum dan HAM melalui kantor pengadilan negeri setempat atau Kedubes Republik Indonesia 

    28. Naturalisasi istimewa dapat diberikan bagi warga negara asing atas jasanya kepada Indonesia oleh presiden dengan persetujuan . . . . 

    a. Mahkamah Agung 

    b. Majelis Permusyawaratan Rakyat 

    c. Dewan Pertimbangan Agung 

    d. Kejaksaan Agung 

    e. Dewan Perwakilan Rakyat 

    29. Seseorang yang diberi kesempatan untuk memilih kewarganegaraan berarti ia menggunakan hak . . . . 

    a. naturalisasi 

    b. opsi

    c. repudiasi

    d. bipatride  

    e. apatride

    30. Makna konstitusi secara luas adalah . . . . 

    a. peraturan berbentuk undang-undang dasar 

    b. hukum dasar tertulis dan tidak tertulis 

    c. praktik kebiasaan ketatanegaraan suatu bangsa 

    d. peraturan perundang-undangan suatu bangsa 

    e. proses pergantian undang-undang dasar 

    31. Apabila konstitusi memungkinkan perubahan sewaktu-waktu sebagai akibat perkembangan masyarakat maka konstitusi bersifat . . . . 

    a. fleksibel 

    b. rigid 

    c. kaku 

    d. statis 

    e. relatif 

    32. Istri Arman warga negara A yang menganut asas kewarganegaraan ius soli melahirkan seorang putra di negara B yang menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis. Status anak Arman adalah . . . . 

    a. bipatride 

    b. apatride 

    c. warga negara A 

    d. warga negara B 

    e. boleh memilih 

    33. Usaha yang dilakukan oleh orang asing dapat diangkat menjadi warga negara yang sah berdasarkan undang-undang dari suatu negara disebut . . . . 

    a. urbanisasi 

    b. akulturasi 

    c. repudiasi 

    d. rehabilitasi 

    e. naturalisasi 

    34. Perhatikan pernyataan berikut! 

    1) Fundamen berdirinya suatu negara. 

    2) Sumber pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan. 

    3) Perundang-undangan untuk memberikan sanksi. 

    4) Hasil pembangunan yang dilakukan suatu bangsa. 

    5) Sumber segala peraturan yang ada dalam suatu negara. 

    Berdasarkan pernyataan di atas pengertian dasar negara ditunjukkan oleh nomor-nomor . . . . 

    a. 1), 2), dan 3) 

    b. 1), 2), dan 5) 

    c. 1), 3), dan 4) 

    d. 2), 3), dan 4) 

    e. 3), 4), dan 5)

    35. Setiap anak berhak mendapat perlindungan dari kekerasan. Pernyataan tersebut sesuai dengan UUD 1945 pasal . . . . 

    a. 27 ayat (1) 

    b. 28B ayat (2)

    c. 28C ayat (2) 

    d. 28D ayat (2) 

    e. 29 ayat (1) 

    36. Persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara diatur dalam . . . . 

    a. undang-undang dasar 

    b. Inpres 

    c. peraturan pemerintah 

    d. Tap MPR 

    e. keppres 

    37. Contoh perilaku yang mencerminkan persamaan kedudukan warga negara dalam bermasyarakat dan bernegara adalah . . . . 

    a. perbuatan sekehendak hati 

    b. takut terhadap hukum 

    c. tidak berbuat sewenang-wenang 

    d. ulet dalam kegiatan kampung 

    e. tidak menyakiti orang lain 

    38. Yang dapat menjadi WNI adalah . . . . 

    a. orang Indonesia asli 

    b. orang asing yang ditetapkan dengan undang-undang 

    c. orang Indonesia dan orang asing 

    d. orang Indonesia asli dan orang asing yang ditetapkan dengan undangundang 

    e. orang pribumi dan orang asing 

    39. Nilai dasar Pancasila terdapat pada Pembukaan UUD 1945 alinea . . . . 

    a. pertama 

    b. kedua 

    c. ketiga 

    d. keempat 

    e. pertama dan kedua 

    40. Hubungan antara proklamasi 17 Agustus 1945 dengan Pembukaan UUD 1945 adalah . . . . 

    a. Pembukaan UUD 1945 merupakan penjelasan terperinci dari proklamasi kemerdekaan 

    b. Pembukaan UUD 1945 memuat pokok-pokok negara yang fundamental 

    c. Pembukaan UUD 1945 merupakan pernyataan kemerdekaan Indonesia 

    d. Pembukaan UUD 1945 penjabaran perjuangan Indonesia 

    e. Pembukaan UUD 1945 merupakan hukum dasar tertinggi

    B. Jawablah soal-soal berikut ini dengan jawaban yang benar dan tepat! 

    1. Sebutkan hasil keputusan sidang pertama PPKI! 

    2. Sebutkan tiga fungsi Pancasila bagi bangsa Indonesia! 

    3. Sebutkan tiga nilai dari konstitusi pada umumnya! 

    4. Jelaskan maksud Pancasila sebagai ideologi terbuka! 

    5. Jelaskan yang kamu pahami tentang naturalisasi! 

    6. Jelaskan hak warga negara dalam aspek kehidupan politik dan berikan contohnya! 

    7. Jelaskan hakikat proklamasi kemerdekaan Indonesia! 

    8. Bedakan pelaksanaan sistem politik di Amerika Serikat dan Indonesia! 

    9. Sebutkan hal-hal yang menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia! 

    10. Jelaskan cara yang dapat dilakukan oleh warga asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia!

  • Soal+Jawaban PPKn Kelas X Bab 2 Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

    Contoh Soal PPKn Kelas X Bab 2 Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara (PPKn Kelas X SMA/SMK/MA/MAK)

    Jawablah soal-sola berikut dengan jawaban yang benar dan tepat!

    1. Indonesia adalah negara kepulauan. Adakah undang-undang yang menyatkan Indonesia adalah negara kepulauan? Jelaskan!

    Jawaban:

    Ya. Ada.

    Indonesia adalah negara kepulauan. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang. Adanya ketentuan ini dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dimaksudkan untuk mengukuhkan kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini penting dirumuskan agar ada penegasan secara  konstitusional  batas  wilayah  Indonesia  di  tengah  potensi  perubahan batas geografis sebuah negara akibat gerakan separatisme, sengketa perbatasan antarnegara, atau pendudukan oleh negara asing. 

    2. Jelaskan maksud Indonesia sebagai negara kepulauan yang berciri nusantara!

    Jawaban:

    Istilah “nusantara” dipergunakan untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak di antara Samudera Pasifik dan Samudera Indonesia serta di antara Benua Asia dan Benua Australia. Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup 1) kesatuan politik; 2) kesatuan hukum; 3) kesatuan sosial budaya; serta 4) kesatuan pertahanan dan keamanan. Dengan demikian, meskipun wilayah Indonesia terdiri atas ribuan pulau, tetapi semuanya terikat dalam satu kesatuan negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia

    3. Berkaitan dengan wilayah negara Indonesia, pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Deklarasi Djuanda. Bagaimanakah bunyi Deklarasi Djuanda tersebut?

    Jawaban:

    Bunyi Deklarasi Djuanda: “Bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia. Penentuan batas laut 12 mil yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik terluar pada pulau-pulau Negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan undang-undang”

    Keterangan:

    Sebelumnya, pengakuan masyarakat internasional mengenai batas laut teritorial hanya sepanjang 3 mil laut terhitung dari garis pantai pasang surut terendah. Deklarasi Djuanda menegaskan bahwa Indonesia merupakan satu kesatuan wilayah Nusantara. Laut bukan lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia. Prinsip ini kemudian ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4/ PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. 

    Berdasarkan dari Deklarasi Djuanda, Republik Indonesia menganut konsep negara kepulauan yang berciri Nusantara (archipelagic state). Konsep itu kemudian diakui dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS 1982 = United Nations Convention on the Law of the Sea) yang ditandatangani di Montego Bay, Jamaika, tahun 1982. Indonesia kemudian meratifikasi UNCLOS 1982 tersebut dengan menerbitkan UndangUndang Nomor 17 Tahun 1985. Sejak itu dunia internasional mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan. 

    Berkat pandangan visioner dalam Deklarasi Djuanda tersebut, bangsa Indonesia akhirnya memiliki tambahan wilayah seluas 2.000.000 km2, termasuk sumber daya alam yang dikandungnya. Sebagai warga negara Indonesia, kita harus bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dan harus merasa bangga, karena negara kita merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. 

    4. Negara  Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia. Jelaskan berapa wilayah darat dan laut Indonesia!

    Jawaban:

    Luas wilayah negara Indonesia adalah 5.180.053 km2, yang terdiri atas wilayah daratan seluas 1.922.570 km2 dan wilayah lautan seluas 3.257.483 km2. Di wilayah yang seluas itu, tersebar 13.466 pulau yang terbentang antara Sabang dan Merauke. Pulau-pulau tersebut bukanlah wilayah-wilayah yang terpisah, tetapi membentuk suatu kesatuan yang utuh dan bulat.

    5.  Wilayah laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam. Sebutkan dan jelaskan!

    Jawaban:

    Wilayah laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu:

    a. Zona Laut Teritorial

    Batas laut teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial ditarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dan garis batas teritorial disebut laut teritorial. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar disebut laut internal/perairan dalam (laut nusantara). Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar. Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tetapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut.

    b. Zona Landas Kontinen

    Landas kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia. Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara. Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas damai. Pengumuman tentang batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Febuari 1969.

    c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

    Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam Zona Ekonomi Eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam Zona Ekonomi Eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen, dan batas Zona Ekonomi Eksklusif. Jika ada dua negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai batasnya. Pengumuman tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 21 Maret 1980. 

    6. Selain memiliki wilayah laut, darat, dan udara, Indonesia juga memiliki wilayah ekstrateritorial. Jelaskan pengertian dari wilayah ekstrateritorial!

    Jawaban:

    Wilayah ekstrateritorial ini merupakan wilayah negara kita yang dalam kenyataannya terdapat di wilayah negara lain. Keberadaan wilayah ini diakui oleh hukum internasional. Perwujudan dari wilayah ini adalah kantor-kantor perwakilan diplomatik Republik Indonesia di negara lain.

    7. Sama halnya dengan negara-negara lainnya, Indonesia memiliki batas-batas tertentu untuk wilayahnya. Indonesia adalah negara maritim, dua pertiga luas wilayah Indonesia adalah lautan. Jadi, tidaklah mengherankan jika batas-batas wilayah laut Indonesia berhubungan dengan 10 negara, sedangkan perbatasan wilayah darat Indonesia hanya berhubungan dengan tiga negara. Jelaskan batas-batas wilayah Indonesia di sebelah utara, barat, timur dan selatan!

    Jawaban:

    Batas-batas wilayah Indonesia di sebelah utara, barat, timur dan selatan adalah sebagai berikut ini:

    a. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Utara

    Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia (bagian timur), tepatnya di sebelah utara Pulau Kalimantan. Malaysia merupakan negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia. Wilayah laut Indonesia sebelah utara berbatasan langsung dengan laut lima negara, yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina.

    b. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Barat

    Sebelah barat wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan perairan negara India. Tidak ada negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia di sebelah barat. Walaupun secara geografis daratan Indonesia terpisah jauh dengan daratan India, tetapi keduanya memiliki batas-batas wilayah yang terletak di titik-titik tertentu di sekitar Samudera Hindia dan Laut Andaman. Dua pulau yang menandai perbatasan Indonesia-India adalah Pulau Ronde di Aceh dan Pulau Nicobar di India.

    c. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Timur

    Wilayah timur Indonesia berbatasan langsung dengan daratan Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifik. Indonesia dan Papua Nugini telah menyepakati hubungan bilateral antarkedua negara tentang batas-batas wilayah, tidak hanya wilayah darat melainkan juga wilayah laut. Wilayah Indonesia di sebelah timur, yaitu Provinsi Papua berbatasan dengan wilayah Papua Nugini sebelah barat, yaitu Provinsi Barat (Fly) dan Provinsi Sepik Barat (Sandaun).

    d. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Selatan 

    Indonesia di sebelah selatan berbatasan langsung dengan wilayah darat Timor Leste, perairan Australia dan Samudera Hindia. Timor Leste adalah bekas wilayah Indonesia yang telah memisahkan diri menjadi negara sendiri pada tahun 1999, dahulu wilayah ini dikenal dengan Provinsi Timor Timur. Provinsi Nusa Tenggara Timur  adalah  Provinsi  yang  berbatasan  langsung  dengan wilayah Timor Leste, tepatnya di Kabupaten Belu. Selain itu, Indonesia juga berbatasan dengan perairan Australia. Awal tahun 1997, Indonesia dan Australia telah menyepakati batas-batas wilayah negara keduanya yang meliputi Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan batas landas kontinen.